Kejaksaan Tinggi Lampung |
Ketua Ormas Pematang, Junaidi, datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, menghantarkan surat Laporan adanya indikasi dugaan Mark-Up anggaran material dan upah kerja dana desa yang diduga sengaja dilakukan Kepala Pekon Karang Agung semasa ia menjabat di tahun 2015, 2016 dan 2017.
Dugaan Mark-Up anggaran yang dilakukan lumayan fantastis mencapai hingga Rp. 472.916.000,-. Laporan Ormas Pematang disambut baik oleh Humas Kejati Lampung.
Humas Kejati Lampung, Asiah Zakaria, sampaikan akan menindak lanjuti laporan tersebut melalui proses berkas dari humas buat surat tela'ahan dilanjut surat tersebut naik ke Asisten Intel Kejati Lampung selanjutnya baru naik ke Kajati Lampung.
Pihak ormas diminta menunggu hingga satu minggu untuk proses laporan tersebut. "Laporan ini kami terima, dan akan kami proses, setelah diproses ada kesimpulan dari Kajati apakah laporan ini akan ditindak lanjuti oleh Kejati atau dilimpahkan ke Kejari Tanggamus," jelas Asiah.
ROBI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar