WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Normalisasi Sungai, BBWSCC Tunggu Pembebasan Lahan di DKI

aliran kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Jakarta,
JAKARTA, JMI -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) masih menunggu pembebasan lahan di DKI Jakarta. Kepala BBWSCC Bambang Hidayah mengatakan, baik normalisasi maupun naturalisasi, dibutuhkan adanya pembebasan lahan di sekitar Kali Ciliwung.

Menurut Bambang, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI telah mengirimkan surat yang berisi bahwa sudah dilakukan pembebasan lahan sekitar 14 hektare di wilayah Jakarta Selatan. Itu berarti ada dua kilometer panjangnya Kali Ciliwung yang akan dilakukan normalisasi atau kemungkinan juga naturalisasi.

"Sebulan lalu saya dapat surat dari Kepala Dinas SDA Pak Yusmada, ada kemarin yang sudah dibebaskan kurang lebih 14 hektare ada, di daerah Jakarta Selatan, seperti Pejaten Timur itu kan, itu ada beberapa kelurahan," ujar Bambang, Minggu (19/5).

Ia mengatakan, dengan adanya lahan yang sudah dibebaskan tak lantas pengerjaan proyek tersebut dilanjutkan. BBWSCC terlebih dahulu harus mencocokkan data pembebasan lahan yang sudah dilakukan sebelumnya dengan data baru.

Maksudnya, ada bagian lahan yang sudah dibebaskan lebih lama. Sebab, kata Bambang, pihaknya perlu memadukan data lahan yang sudah dibebaskan untuk diketahui besaran lebar sungai di wilayah tersebut.

Sehingga, lanjut Bambang, dua kilometer saja tak cukup membuat pengerjaan proyek tersebut berlanjut. Setidaknya masih ada sekitar 17,5 kilometer panjang Kali Ciliwung dari total target 33 kilometer yang rencananya akan dinormalisasi.

Sementara baru terealisasi pengerjaan normalisasi itu sepanjang 16 kilometer di DKI dari 2013 hingga 2017. Bambang menyebutkan, hal itu lantaran terkendala lahan yang tidak siap.

"Iya kalau bisa sih (menunggu pembebasan lahan semua selesai). Kalau enggak bisa ya paling tidak signifikan, paling tidak masih 17,5 kilometer lagi. Kemarin kan 33 kilometer, cuma baru 16 kilometer yang sudah dikerjakan," jelas Bambang.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas SDA melakukan pembebasan lahan di sekitar Kali Ciliwung. Ia menjelaskan, bahkan apabila Pemprov DKI ingin metode naturalisasi maka lebar lahan yang harus dibebaskan sekitar 80 meter sampai 90 meter dari bibir sungai.

Menurut Bambang, jika lebar tersebut terpenuhi maka BBWSCC bisa saja melakukan naturalisasi. Sebab, inti normalisasi atau naturalisasi bahwa menyiapkan kapasitas sungai agar bisa menampung debit banjir yang datang dari hulu.

Sehingga mengalirkannya ke hilir tanpai air tidak melimpah ke sekitarnya. Untuk mencegah air itu tak meluber dan membanjiri permukiman warga serta fasilitas umum lainnya.

"Itu intinya, visinya sama, cuma sistemnya mau naturalisasi atau mau secara normalisasi ya tergantung space yang ada," tuturnya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, Kapolres Subang Berikan Bantuan kepada Personel yang Memiliki Usaha Ketahanan Pangan

Subang, JMI – Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan swas...