Polisi hadang massa aksi 22 Mei 2019 (Foto: Heru Haryono/Okezone) |
“Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (22/5).
Imbauan menyikapi perihal maraknya peredaran konten negatif terkait dengan aksi unjuk rasa 22 Mei 2019. Sejauh penelusuran yang telah dilakukan, Kominfo menemukan banyak video lama yang kemudian diberikan narasi baru berisi ujaran kebencian.
“Imbauan ini dilakukan memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Mereka yang tetap menyebarkan konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) maka dapat dikenai sanksi. Karena merupakan konten yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sampai saat ini terangnya, Kementerian Kominfo masih terus melakukan pemantauan dan pencarian situs, konten dan akun dengan menggunakan mesin AIS dengan dukungan 100 anggota verifikator.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan dan hasutan yang bersifat provokatif.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukan keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta,” ujarnya.
Karena itu, Kementerian Kominfo sekali lagi mengimbau agar semua pihak terutama warganet untuk tidak menyebarkan. Serta menghindari membuat konten yang dapat membuat ketakutan di masyarakat maupun informasi hoaks.
0 komentar :
Posting Komentar