Ilustrasi kendaraan berat |
Kebijakan pembatasan kendaraan berat di jalur nasional dan jalan tol tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019. Kepala Seksi Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan pembatasan kendaraan berat di jalur utama nasional saat arus mudik dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan arus lalu lintas.
"Mobil yang dibatasi operasional, yaitu mobil barang sumbu tiga atau lebih dan mobil barang dengan kereta tempelan," ujarnya, Senin (27/5).
Selain itu, mobil barang yang mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan juga dilarang. Dia menambahkan, pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan berat pembawa bahan bakar minyak (BBM) dan pembawa sembako. Meski dikecualikan namun tetap harus dilengkapi dengan surat muatan diterbitkan pemilik barang yang diangkut.
Terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang di jalan provinsi, Ranto mengatakan menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terdapat beberapa jalan di Kota Cimahi dengan status milik provinsi, yaitu Jalan Kerkoff, Jalan Nanjung, Jalan Kolonel Masturi, dan Jalan Gatot Subroto.
0 komentar :
Posting Komentar