WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satnarkoba Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di wilayah Ciasem, 16 Pelaku Ditangkap

SUBANG, JMI -- Jajaran Satnarkoba Polres Subang, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Ciasem dan membekuk para pelakunya dengan jumlah pelaku sebanyak 16 orang. 

Kepada awak media Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni di dampingi Kasat Narkoba AKP. Dede Hendrawan mengatakan kasus tersebut hasil dari pengembangan 9 laporan Kepolisian yang telah diterbitkan, dengan penelusuran para pelaku di wilayah Subang sampai ke bandar besarnya yang berada di Cikampek Karawang.

"Disitu kita sita 62 gram ganja termasuk 33 gram sabu-sabu. Dari kasus sabu-sabu yang kita sampaikan tadi ini dari barang buktinya kita lakukan pengungkapan di Kecamatan Ciasem dari salah satu pelaku berinisial A kita kembangkan ke pelaku F dari sini kita kembangkan lagi ke Bandar besarnya yang berada di wilayah Cikampek Karawang dari saudara D," ungkapnya kepada awak media, Selasa (28/5/2019).

Dalam kesempatan yang sama AKBP. Muhammad Joni menerangkan kasus ini masih dilakukan pengembangan sampai ke bandar besar lainnya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 33,26 gram, ganja 62,77 gram, obat jenis tramadol 168 butir dan obat heximer 1040 butir.

Dan Kepada para pelaku kita kenakan pasal 114 dan 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman sebagai pengguna atau menyimpan selama 5 tahun sampai 15 tahun. Sedangkan untuk bandarnya dikenakan minimal 6 tahun dan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...