WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Praktik Pungli Program PTSL di Desa Jati Ragas Hilir Kec.Patok Besi Menuai Protes dari Masyarakat Penerima Manfaat PTSL

SUBANG, JMI -- Dugaaan praktek pungli yang dilakukan aparat desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang terkait program Pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Berulang-ulang Presiden Joko Widodo dalam pidato kepada para pejabat baik itu di lingkungan pejabat di kalangan atas maupun pejabat tingkat bawah kepala desa mengatakan jangan sampai program yang telah di canangkan untuk masyarakat mengenai sertifikat gratis, tidak boleh melakukan pungli terkait sertifikasi pembuatan akta tanah atau PRONA, dan yang sekarang sudah terbit program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) harus tepat sasaran dan sesuai aturan, alias gratis.

Program PTSL yang sejatinya gratis alias tidak dipungut biaya itu ternyata tidak terjadi di Desa Jatiragas Hilir. Akibatnya banyak warga yang mengeluh.

Bahkan diantara mereka sudah melaporkan aksi pungli yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Jatiragas Hilir, bahkan sudah di laporkan ke Polres Subang.

“Iya, untuk satu sertifikat saya dipungut Rp 300 ribu diawal. Untuk dua serifikat jadi saya keluarkan Rp 600 ribu. Kemudian pas mau ngambil nambah lagi Rp 200 ribu per sertifikat. Jadi total Rp 1,1 juta,” kata warga Jatiragas Hilir Cica Aisyah, Rabu (29/5/2019).

Untuk melaporkan dugaan pungli program PTSL atau lebih dikenal dengan program Prona tersebut, warga meminta bantuan kepada LSM Peraki.

“Kita sudah minta bantuan kepada LSM Peraki untuk masalah ini. Karena bukan hanya saya saja, ada banyak masyarakat yang sama-sama diminta uang untuk pembuatan sertifikat,” katanya.

Ketua DPD LSM Peraki Subang Endah Lesmana mengatakan sudah menerima sekitar 40 laporan dari masyarakat yang dipungut biaya Rp 300 sampai Rp 1 juta untuk pembuatan sertifikat tanah.

“Iya, ada laporan dari masyarakat, keluhan program PTSL ada pungutan, informaya oleh perangkat desa,” katanya.

Atas banyak laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya bersama kuasa hukum sudah melaporkan perkara ini kepada Polres Subang.

“Sudah kita laporkan. Ada laporan dari warga, kemudian langsung kita bantu untuk melaporkan nya ke polisi,” katanya.

Pihaknya ingin kasus ini bisa tuntas, mengingat sudah banyak masyarakat yang merasa di rugikan. Sehingga harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Laporan sudah kita layangkan, sekarang kita tinggal mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...