LAMPUNG TENGAH, JMI -- Anggaran dana desa (ADD) kmp Rejo Sari Kec.Seputih Mataram Kab.Lampung Tengah Provinsi Lampung Tahun 2019 diduga tidak melibatkan Team Pelaksana Kegiatan (TPK) Kampung. Dalam pembelian bahan bahan material dan menentukan tenaga kerja, Hingga bernegoisasi besaran pembayaran upah tenaga kerjanya.
Lebih parahnya, saat melakukan transaksi pembayaran upah tenaga kerja pun bukan TPK kampung/bendahara kampung yang melakukan transaksi pembayaran melainkan kepala kampung Harsono langsung yang melakukan transaksi pembayaran kepada para pekerja.
TPK kampung dilibatkan Harsono hanya dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaannya saja. Salah satu contohnya pada pelaksanaan pembangunan dana desa th 2019 dengan kucuran dana yang disalurkan pemda Kab.Lampung Tengah ke kampung Rejo Sari sebesar 20% untuk tahap pertama, diantaranya : Untuk pelaksanaan pembangunan pengerjaan drainase dengan volume panjang dan anggarannya pun yang tidak jelas panjang dan nilai anggarannya, karena pihak kampung Rejo Sari tidak memasang papan nama proyek kegiatan serta bener APBKAM yang biasa terpasang di depan balai kampung Rejo Sari sebagai bentuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat dengan mudah untuk mengetahui dan dapat turut serta mengawasi serta memantau pelaksanaan pembangunannya.
Seperti yang diungkapkan oleh kepala tukang (Misnan) Senin (27/05/2019) saat di konfirmasi JMI melalui telepon selulernya yang mengatakan bahwa dirinya diminta kepala kampung (Harsono) untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan drainase dengan volume panjang yang dirinya tidak mengetahui jumlah ukuran panjangnya,
"Karena kami hanya bekerja sesuai dengan perintah kepala kampung saja, untuk besaran upah tukang, kami dibayar kepala kampung dengan cara harian dengan rincian sebagai berikut: Dua orang tukang dan dua orang keneknya, untuk upah tukang dibayarkan sebesar Rp 100.000,00/tukang/harinya dan untuk keneknya di bayarkan sebesar Rp 80.000,00;/kenek/harinya,
Kami mulai bekerja terhitung sejak tanggal 21/05/2019 dan kami prediksi pekerjaan itu akan selesai pada tanggal 30/05/2019. Saat kami meminta pembayaran upah kami bekerja yaa tentunya kami meminta kepada kepala kampung (Harsono) karena kami bekerja atas perintah beliau," Ucapnya.
Lebih lanjut, "Untuk sementara ini pekerjaan drainase yang kami kerjakan tersebut baru di kerjakan sepanjang 50-60 M dengan ukuran modem bawah 50 Cm, Ketinggian 60 Cm, Lebar Modem atas 60 Cm, Bannya 30 Cm dan panjangnya kami kurang tahu, Karena semua itu kami kerjakan atas perintah dan arahan dari kepala kampung (Harsono).
Hanya berbekal ucapan arahan kepala kampung itulah yang dapat kami kerjakan sebagai acuan kami saat pelaksanaan pekerjaannya di lapangan. Untuk sementara ini, dengan hasil volume panjang pekerjaan yang baru kami kerjakan tersebut menghabiskan material jenis batu belah sebanyak dua setengah mobil, Semen 13 Sak dan pasir 2 mobil, itu pun pasir dan batu belahnya masih tersisa sedikit.
Saat JMI kembali mempertanyakan apa acuan kerjanya ? dirinya pun mengatakan bahwa, "Saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kami tidak diberikan gambar serta RAB sebagai acuannya. Kami bekerja hanya sesuai perintah dan arahan kepala kampung secara lisan saja dan yang mengawasi kami bekerja di lapangan adalah TPK kampung nya dan tadi pagi pihak kecamatan beserta pendamping dana desa, Pol PP dan perangkat sesa Rejo Sari Seputih Mataram serta dinas PMK Lampung Tengah kurang lebih ada sekitar 10 orang datang ke lokasi pekerjaan drainase, namun kami tidak tahu kenapa pagi tadi banyak pejabat yang datang ke lokasi pekerjaan tersebut," Pungkasnya.
Dilain pihak, menurut sumber JMI yang patut di percaya dan yang enggan namanya di tulis mengungkapkan bahwa, "Sudah 2 tahun belakangan ini, setiap ada pembangunan yang sumber dananya berasal dari dana desa, pasti hampir semua perangkat desa tidak tahu menahu tentang semua/siapa yang ber transaksi untuk melakukan pembelian bahan bahan material, untuk memenuhi kebutuhan seluruh pekerjaan pembangunan yang ada di kmp Rejo Sari Seputih Mataram yang diduga bersumber dari dana desa.
Diduga kepala kampung lah yang membelikan semua bahan bahan material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan di kmp Rejo Sari Mataram. Tidak berhenti di situ saja lanjut sumber, Diduga kepala kampung juga yang mencarikan tenaga kerjanya (Tukang), bernegoisasi, hingga yang membayar semua upah tenaga kerja. Diduga semua anggaran dana desa yang ada di kuasai oleh kepala kampung sehingga besar kemungkinan adanya mark-up anggaran dan celah korupsinya di situ.
"Kami berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat menyelidiki dan memeriksa kepala kampung (Harsono) serta seluruh perangkat desanya, terutama TPK kampung dan bendahara,"Harapnya.
Terpisah, saat JMI beberapa kali mencoba menghubungi kepala kampung (Harsono) melalui telepon seluler guna konfirmasi adanya hal tersebut, namun selalu tidak ada jawaban. Bahkan sudah beberapa kali JMI mencoba untuk menemui kepala kampung di balai kmp Rejo Sari dan di kediamannya, lagi lagi kepala kampung, tidak ada dan sulit ditemui. Hingga berita ini di terbitkan, kepala kampung (Harsono) belum dapat ditemui dan dikonfirmasi untuk mengklarifikasi hal ini.
KHOLIDI/JMI/RED
Lebih parahnya, saat melakukan transaksi pembayaran upah tenaga kerja pun bukan TPK kampung/bendahara kampung yang melakukan transaksi pembayaran melainkan kepala kampung Harsono langsung yang melakukan transaksi pembayaran kepada para pekerja.
TPK kampung dilibatkan Harsono hanya dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaannya saja. Salah satu contohnya pada pelaksanaan pembangunan dana desa th 2019 dengan kucuran dana yang disalurkan pemda Kab.Lampung Tengah ke kampung Rejo Sari sebesar 20% untuk tahap pertama, diantaranya : Untuk pelaksanaan pembangunan pengerjaan drainase dengan volume panjang dan anggarannya pun yang tidak jelas panjang dan nilai anggarannya, karena pihak kampung Rejo Sari tidak memasang papan nama proyek kegiatan serta bener APBKAM yang biasa terpasang di depan balai kampung Rejo Sari sebagai bentuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat dengan mudah untuk mengetahui dan dapat turut serta mengawasi serta memantau pelaksanaan pembangunannya.
Seperti yang diungkapkan oleh kepala tukang (Misnan) Senin (27/05/2019) saat di konfirmasi JMI melalui telepon selulernya yang mengatakan bahwa dirinya diminta kepala kampung (Harsono) untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan drainase dengan volume panjang yang dirinya tidak mengetahui jumlah ukuran panjangnya,
"Karena kami hanya bekerja sesuai dengan perintah kepala kampung saja, untuk besaran upah tukang, kami dibayar kepala kampung dengan cara harian dengan rincian sebagai berikut: Dua orang tukang dan dua orang keneknya, untuk upah tukang dibayarkan sebesar Rp 100.000,00/tukang/harinya dan untuk keneknya di bayarkan sebesar Rp 80.000,00;/kenek/harinya,
Kami mulai bekerja terhitung sejak tanggal 21/05/2019 dan kami prediksi pekerjaan itu akan selesai pada tanggal 30/05/2019. Saat kami meminta pembayaran upah kami bekerja yaa tentunya kami meminta kepada kepala kampung (Harsono) karena kami bekerja atas perintah beliau," Ucapnya.
Lebih lanjut, "Untuk sementara ini pekerjaan drainase yang kami kerjakan tersebut baru di kerjakan sepanjang 50-60 M dengan ukuran modem bawah 50 Cm, Ketinggian 60 Cm, Lebar Modem atas 60 Cm, Bannya 30 Cm dan panjangnya kami kurang tahu, Karena semua itu kami kerjakan atas perintah dan arahan dari kepala kampung (Harsono).
Hanya berbekal ucapan arahan kepala kampung itulah yang dapat kami kerjakan sebagai acuan kami saat pelaksanaan pekerjaannya di lapangan. Untuk sementara ini, dengan hasil volume panjang pekerjaan yang baru kami kerjakan tersebut menghabiskan material jenis batu belah sebanyak dua setengah mobil, Semen 13 Sak dan pasir 2 mobil, itu pun pasir dan batu belahnya masih tersisa sedikit.
Saat JMI kembali mempertanyakan apa acuan kerjanya ? dirinya pun mengatakan bahwa, "Saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kami tidak diberikan gambar serta RAB sebagai acuannya. Kami bekerja hanya sesuai perintah dan arahan kepala kampung secara lisan saja dan yang mengawasi kami bekerja di lapangan adalah TPK kampung nya dan tadi pagi pihak kecamatan beserta pendamping dana desa, Pol PP dan perangkat sesa Rejo Sari Seputih Mataram serta dinas PMK Lampung Tengah kurang lebih ada sekitar 10 orang datang ke lokasi pekerjaan drainase, namun kami tidak tahu kenapa pagi tadi banyak pejabat yang datang ke lokasi pekerjaan tersebut," Pungkasnya.
Dilain pihak, menurut sumber JMI yang patut di percaya dan yang enggan namanya di tulis mengungkapkan bahwa, "Sudah 2 tahun belakangan ini, setiap ada pembangunan yang sumber dananya berasal dari dana desa, pasti hampir semua perangkat desa tidak tahu menahu tentang semua/siapa yang ber transaksi untuk melakukan pembelian bahan bahan material, untuk memenuhi kebutuhan seluruh pekerjaan pembangunan yang ada di kmp Rejo Sari Seputih Mataram yang diduga bersumber dari dana desa.
Diduga kepala kampung lah yang membelikan semua bahan bahan material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan di kmp Rejo Sari Mataram. Tidak berhenti di situ saja lanjut sumber, Diduga kepala kampung juga yang mencarikan tenaga kerjanya (Tukang), bernegoisasi, hingga yang membayar semua upah tenaga kerja. Diduga semua anggaran dana desa yang ada di kuasai oleh kepala kampung sehingga besar kemungkinan adanya mark-up anggaran dan celah korupsinya di situ.
"Kami berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat menyelidiki dan memeriksa kepala kampung (Harsono) serta seluruh perangkat desanya, terutama TPK kampung dan bendahara,"Harapnya.
Terpisah, saat JMI beberapa kali mencoba menghubungi kepala kampung (Harsono) melalui telepon seluler guna konfirmasi adanya hal tersebut, namun selalu tidak ada jawaban. Bahkan sudah beberapa kali JMI mencoba untuk menemui kepala kampung di balai kmp Rejo Sari dan di kediamannya, lagi lagi kepala kampung, tidak ada dan sulit ditemui. Hingga berita ini di terbitkan, kepala kampung (Harsono) belum dapat ditemui dan dikonfirmasi untuk mengklarifikasi hal ini.
KHOLIDI/JMI/RED
5 W 1 H nya mana ?
BalasHapuspasal 1 dan 3 harus di perhatikan dalam mengeluarkan sebuah pemberitaan.