Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin |
"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta, subsidair empat bulan kurungan," kata jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5).
Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu satu bulan maka diganti pidana penjara satu tahun. Tidak hanya itu, Neneng juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Selama persidangan, Neneng diduga berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp 10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Dengan demikian, Neneng dianggap melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu jajaran Pemkab Bekasi yang menjadi terdakwa lainnya yakni Jamaludin eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dituntut hukuman selama enam tahun penjara dengandenda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Dua terdakwa lainnya yakni Dewi Tisnawati eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi juga dituntut hukuman selama enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Kelima terdakwa tersebut dianggap terbukti menerima suap untuk perizinan Meikarta dengan total suap sekitar Rp 16 milar dan 270 ribu dolar Singapura dengan jumlah keseluruhan Rp 18 miliar lebih.
0 komentar :
Posting Komentar