WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Anies Pimpin Pemusnahan 18.174 Botol Miras

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat Senin (27/5) pagi.
JAKARTA, JMI -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) pada Senin (27/5). Ribuan miras ilegal itu hasil operasi penertiban sejak Januari hingga Mei 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memimpin langsung kegiatan pemusnahan. Secara simbolis, Anies melemparkan dan memecahkan botol minuman beralkohol, kemudian dilanjutkan melalui pemusnahan dengan digilas oleh kendaraan slender aspal.

"Penegakkan hukum seperti ini kaitannya dengan ketertiban masyarakat sangat penting sekali. Kita tahu efek peredaran bebas pada stabilitas di masyarakat," ujar Anies di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat pada Senin (27/5) pagi.

Hasil operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin ini terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, maupun Rajawali. Penertiban dilakukan dari lima wilayah di Ibu Kota. Di antaranya Jakarta Pusat 1.150 botol, Jakarta Barat 6.000 botol, Jakarta Selatan 2.454 botol, Jakarta Timur 6.108 botol, dan Jakarta Utara 2.462 botol.

"Untuk Kepulauan Seribu kami juga melakukan penertiban tetapi hasilnya nihil, alhamdulillah," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Operasi Minuman Keras merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang secara reguler telah dilaksanakan oleh Satpol PP Jakarta. Untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Selain itu, kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi minuman keras, termasuk jenis oplosan yang dapat menimbulkan kematian

Terkait pembatasan penjualan miras, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2005 menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli miras. Tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek, dan klub malam.

Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol menegaskan pembatasan tempat yang diperkenankan bagi penjualan miras yaitu hanya di supermarket dan hipermarket.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Membuka Job Fair dan Panen Melon Hasil Tanam SMK Negeri 2 Subang, Tegaskan Rekrutmen Tenaga Kerja Bersih dari KKN

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, membuka acara Job Fair dan Panen Melon hasil tanam SMKN 2 Subang yang berlangsung di Aula S...