WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ungkap Kasus Kriminal, Polisi Tembak Mati Tiga Pelaku Curat

Konferensi Pers
JAKARTA, JMI -- Unit IV Subdit 3 Resmob Drektorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau kepemilikan senjata api tanpa ijin.

Polisi Menangkap 7 tersangka, HS 23 th, AC 25 th, MBID 17 th, MI 18 th, IS 23 th, AK 3 7th dan A alias L 33 th. Tiga diantaranya HS, AC dan MBID tewas di terjangan timah panas polisi karena berusaha melawan petugas dengan merebut senjata petugas dan berusaha melukai petugas. 

Terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan. Tersangka HS, AC dan MBID meninggal dunia di karena kan kehabisan darah pada saat di bawa ke rumah sakit.

Para pelaku sudah empat kali beraksi di sekitar wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menunjukan Barang bukti berupa sepeda motor yang berhasil diamankan
barang bukti berupa kunci letter t, dan senjata api rakitan berhasil diamankan
Untuk melancarkan aksinya, polisi mengatakan, komplotan ini selalu membawa senjata api rakitan untuk menakuti korban bila melakukan perlawanan.

"Para pelaku selalu bersama sama mencari sasaran sepeda motor yang di parkirkan di halaman rumah dengan membawa kunci letter T dan senjata api di wilayah Jakarta dan Tangerang. 

Apabila aksi pelaku di ketahui oleh korban atau saksi para pelaku langsung gunakan senjata api untuk menembak korban atau saksi yang melihatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono kepada awak media saat konferensi pers yang diadakan di RS POLRI KERAMAT JATI, Selasa (30/4/19).

Setelah berhasil mencuri, para pelaku langsung menjualnya kepada penadah yang berada di daerah pandeglang, Banten.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 senjata api rakitan, 9 butir peluru aktif kaliber 38, 13 ponsel, 1 kunci letter T, 1 tas slempang, 4 unit motor hasil kejahatan, 1 usb berisi video pelaku saat pelaku mencuri.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dan pengerusakan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, pasal 1 ayat (1) undang undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman dua puluh tahun tentang kepemilikan senjata api dan pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Faisal 6444/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...