Rico Roberto SH |
"Saya ingin agar STIER Sekayu menjadi lebih baik dalam rangkah mencetak sarjana-sarjana yang agar nantinya siap bertarung di dunia yang sekarang era global serta era digital", Kata rico seusai menghirup kopi saat dijumpai di Pengadilan Negeri sekayu, jum'at (12/4)
Selanjutnya Rico Roberto menginginkan agar STIER Sekayu terus mengevaluasi sistem dan manajemen yang ada dalam tubuh STIER, agar nantinya hasil dari evaluasi itu bisa memaafkan dirinya sendiri.
"Gugatan kami kemarin adalah bukan Gugatan Ijazah Palsu atau Gugatan pencemaran nama baik, jangan sampai ini dipelintir dan menyudutkan pribadi klien saya. Gugatan kami kemarin adalah gugatan perbuatan melawan hukum, dimana kami rasa telah terjadi peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap klien kami," jelas Rico.
Lebih lanjut, "Sebelum mengajukan gugatan tepatnya dibulan Agustus 2018, pedos mengecek no seri ijazahnya pada laman forlap dikti yang pada saat itu muncul nama orang lain, kemudian setelah pedos mengajukan gugatan, ketua STIER sekayu baru lah menghubungi kami via whatsapps dan memberitahukan bahwa kesalahan di laman forlap dikti tersebut sudah diperbaiki oleh pihak kampus, hal tersebut kami buktikan dengan screenshot chat whatsapps ketua stier," beber Rico.
"Kesalahan tersebut baru diperbaiki terhitung dari pedos di wisudah Desember 2017 sampai dengan gugatan di bulan Agustus 2018 dilayangkan oleh kami, sudah ada peristiwa hukum terjadi," tambah rico.
Kemudian Rico juga mengkritisi mengenai penomeran seri ijazah yang dilakukan stier sekayu, masa no seri ijazah antara wisudawan/wisudawati jurusan akutansi dan manajemen bisa jadi sama tanpa ada beda sedikit pun.
"Seharusnya kasih kode jurusan contoh, lulusan akuntasi kasih kode 003 kemudian lulusan manajemen kasih kode 004 pada no seri ijazahnya, jadi no seri ijazah tersebut bisa saja di ambil dari no urut yudisium, kode jurusan, bulan kelulusan, tahun kelulusan, Dijamin tidak akan ada yang sama antara lulusan akuntasi dan manajemen," Kata Rico sembari tersenyum.
Disinggung mengenai apakah akan mengajukan upaya hukum banding, Rico pun menjawab "Sabar saja, lihat saja nanti. Kemarin itu gugatan kami baik pedos ataupun stier sama-sama di tolak di pengadilan Negeri Sekayu. Mereka mengugat pedos, menuduh pedos mencemarkan nama baik stier, itu namanya tidak tahu terima kasih ucap Rico sembari tertawa lebar.
Sambungnya, "Orang baik-baik mengkritisi dan mengingatkan agar lebih baik mereka malah menuduh yang tidak-tidak bahkan menuntut kerugian 1,2 M Rupiah. Syukur majelis hakim objektif dan menolak gugatan mereka tersebut," tutup Rico.
WIRMANTO/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar