MUBA, JMI -- Selasa (15/04/19) Satuan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir Resort Musi Banyuasin berhasil membekuk tiga dari lima diduga Pelaku pencurian Lima unit Sepeda Motor di CV. Agung Kencana Motor (AKM) Minggu, 09/12/18 lalu.
Berawal dari tertangkapnya tersangka Hermansysh (28) warga jalan Palembang - Betung km 14 Kelurahan Sukajadi kabupaten Banyuasin dari nyanyian tersangka yang telah mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama keempat temannya.
Selanjutnya berdasarkan nyanyian tersebut, aparat langsung membekuk Hairul (29) alias Anang warga dusun 1 desa Lais, dan dari nyanyian tersangka Hairul mengatakan bahwa Tersangka Ardiansyah (menjalani hukuman di LP perkara 363) juga turut ikut dalam pencurian sepeda motor, sedangkan dua tersangka lainya melarikan diri atau DPO.
Menurut keterangan pelaku mereka memanfaatkan hujan deras, lalu merusak kunci gembok serta kunci Rolingdoor setelah berhasil membuka lalu mereka membawa 5 (lima) unit kendaraan R2, BPKB serta STNK yang berada didalam ruko dan satu tersangka yang berusaha melarikan diri terpaksa diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan dikaki kanan,
"keduanya sudah kita amankan di Mapolsek sedangkan satu temannya yang ditangkap Polsek Lais dalam kasus berbeda juga akan kita periksa. Korban CV AKM sendiri mengalami kerugian sebesar Rp.117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah),"tutur Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung lincir AKP Bagus Adi Suranto, S.ik, jelasnya pada humas Polres Muba.
A. JAHRI/JMI/RED
Berawal dari tertangkapnya tersangka Hermansysh (28) warga jalan Palembang - Betung km 14 Kelurahan Sukajadi kabupaten Banyuasin dari nyanyian tersangka yang telah mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama keempat temannya.
Selanjutnya berdasarkan nyanyian tersebut, aparat langsung membekuk Hairul (29) alias Anang warga dusun 1 desa Lais, dan dari nyanyian tersangka Hairul mengatakan bahwa Tersangka Ardiansyah (menjalani hukuman di LP perkara 363) juga turut ikut dalam pencurian sepeda motor, sedangkan dua tersangka lainya melarikan diri atau DPO.
Menurut keterangan pelaku mereka memanfaatkan hujan deras, lalu merusak kunci gembok serta kunci Rolingdoor setelah berhasil membuka lalu mereka membawa 5 (lima) unit kendaraan R2, BPKB serta STNK yang berada didalam ruko dan satu tersangka yang berusaha melarikan diri terpaksa diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan dikaki kanan,
"keduanya sudah kita amankan di Mapolsek sedangkan satu temannya yang ditangkap Polsek Lais dalam kasus berbeda juga akan kita periksa. Korban CV AKM sendiri mengalami kerugian sebesar Rp.117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah),"tutur Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung lincir AKP Bagus Adi Suranto, S.ik, jelasnya pada humas Polres Muba.
A. JAHRI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar