WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pakar Hukum: Musorkablub KONI Kab.Subang di Nilai Inkonstitusional Karena tidak Mengacu ke AD/ART

SUBANG, JMI -- Praktisi Hukum Subang, Irwan Yustiarsa SH berpendapat tentang adanya pendeklarasian Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) beberapa waktu lalu, ditengah-tengah Kepengurusan KONI Kabupaten Subang yang sah. 

Irwan menyebutkan, bahwa Musorkablub itu Inkonstitusional, karena secara aspek Yuridis Musorkablub tersebut harus mengacu kepada AD/ART Organisasi KONI.

Karena menurut Irwan, apapun kegiatan di sebuah organisasi sifatnya mengikat, yakni harus taat aturan yang sudah diatur dalam sebuah AD/ART KONI.

Artinya kata Irwan, Musorkablub itu tidak sah menurut aturan yang berlaku, dan sudah menyalahi AD/ART KONI.

"Jadi saya tegaskan, bahwa Musorkablub yang digelar beberapa waktu lalu itu, secara yuridis sudah melanggar AD/ART dan saya sebut inkonstitusional," tegas Irwan SH kepada Wartawan di Subang, Minggu (28/4/2019).

Ada mekanisme yang harus dipatuhi dan ditaati oleh seluruh Anggota dan Jajaran Pengurus KONI Kabupaten Subang, jika hendak menggelar Musorkablub, yakni apabila Ketua KONI Kabupaten Subang Yoyo Kustrio mengundurkan diri, berhalangan tetap, terkena permasalahan hukum, dan meninggal dunia.

"Saya tegaskan lagi, di luar ke empat aspek tadi yang saat ini muncul kepermukaan, adanya mosi tidak percaya dari seluruh anggota KONI, mengenai mosi tidak percaya tata kelola organisasi, dan mosi tidak percaya terkait tata kelola keuangan KONI Subang, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, Provinsi dan APBN. 

Dan mosi tidak percaya ini bisa menjadi dasar Musorkablub, dan itu tidak sekonyong-konyong bisa dilakukan secepatnya Musorkablub tersebut," tegasnya.

Terkait dengan campur tangan dari Pemkab Subang, dan lucunya lagi lanjut Irwan, Pemkab Subang menyerahkan persoalan dualisme kepengurusan KONI Kabupaten Subang kepada KONI Jabar, itu bukan sebuah solusi yang seharusnya dilakukan oleh Pemkab Subang. 

Karena dalam aturannya jelas bahwa Organisasi KONI yang mengurusi prestasi olahraga tentunya tidak boleh di intervensi oleh kepentingan politik maupun pemerintahan.

"Terlebih jawaban KONI Jawa Barat, yang meminta Pemkab Subang memberikan rekomendasi kepada salah satu Ketua KONI yang dianggap sah oleh Pemkab Subang, ini jelas sudah salah kaprah," imbuh Irwan.

Irwan juga menyatakan, bahwa dirinya akan memberikan jawaban kepada Pemkab Subang, dan KONI Jabar, terkait legitiminasi Kepengurusan Ketua KONI Subang yang sah, selaku kuasa hukum, yang ditunjuk oleh Ketua KONI Kabupaten Subang Yoyo Kustrio.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...