SUBANG, JMI -- Sebagai peran dan tugas Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan dan Kementerian Desa dan Transmigrasi.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh LAK Galuh Pakuan dan Kemendes, yakni mengajak seluruh Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 4 Kawasan Desa Berbasis Rempah, diantaranya fokus menginventarisir lahan-lahan tidur, agar menjadi produktif, termasuk tanah khas desa, untuk mendukung budidaya rempah-rempah tersebut.
Menurut ratu LAK Galuh Pakuan Noviyanti Maulani, setelah semua lahan terinventarisir seluruhnya, tugas staf Ahli Kementerian desa dan transmigrasi arief desa, yang melegalitas semua lahan itu, untuk memperkuat 4 kawasan pedesaan sesuai pasal 72, dan pasal 86 undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang desa.
"Tugas saya nanti di kawasan desa berbasis rempah ini, mengajak seluruh pengurus BUMDes, yang ada di kawasan desa termasuk desa yang berbatasan dengan 4 kawasan desa, untuk mengoptimalkan lahan tidur untuk kita tanami rempah," ujar Noviyanti kepada wartawan di Subang, Selasa (2/4/2019).
Kemudian kata Noviyanti, Galuh Pakuan bersama dengan Kemendes harus mengembangkan industrialisasi untuk skala desa, sehingga di 4 kawasan desa berbasis rempah ini nanti, mampu menghadirkan lapangan kerja baru di desa tersebut.
"Maka kita juga harus segera mempersiapkan, industri berskala desa, guna menciptakan lapangan kerja baru," terangnya.
Ia juga menyebutkan, para pengurus BUMDes, melalui forum harus mampu berdialog dengan Balitbangda, atau dengan Dinas Intansi terkait lainnya, sehingga masuk dalam RPJMD Kabupaten Subang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh LAK Galuh Pakuan dan Kemendes, yakni mengajak seluruh Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 4 Kawasan Desa Berbasis Rempah, diantaranya fokus menginventarisir lahan-lahan tidur, agar menjadi produktif, termasuk tanah khas desa, untuk mendukung budidaya rempah-rempah tersebut.
Menurut ratu LAK Galuh Pakuan Noviyanti Maulani, setelah semua lahan terinventarisir seluruhnya, tugas staf Ahli Kementerian desa dan transmigrasi arief desa, yang melegalitas semua lahan itu, untuk memperkuat 4 kawasan pedesaan sesuai pasal 72, dan pasal 86 undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang desa.
"Tugas saya nanti di kawasan desa berbasis rempah ini, mengajak seluruh pengurus BUMDes, yang ada di kawasan desa termasuk desa yang berbatasan dengan 4 kawasan desa, untuk mengoptimalkan lahan tidur untuk kita tanami rempah," ujar Noviyanti kepada wartawan di Subang, Selasa (2/4/2019).
Kemudian kata Noviyanti, Galuh Pakuan bersama dengan Kemendes harus mengembangkan industrialisasi untuk skala desa, sehingga di 4 kawasan desa berbasis rempah ini nanti, mampu menghadirkan lapangan kerja baru di desa tersebut.
"Maka kita juga harus segera mempersiapkan, industri berskala desa, guna menciptakan lapangan kerja baru," terangnya.
Ia juga menyebutkan, para pengurus BUMDes, melalui forum harus mampu berdialog dengan Balitbangda, atau dengan Dinas Intansi terkait lainnya, sehingga masuk dalam RPJMD Kabupaten Subang.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar