MUBA, JMI -- Warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan berinisial ZK dan IT melaksanakan sumpah Muhabalah/laknat.
Sumpah laknat adalah sumpah yang diambil oleh dua orang atau lebih, untuk melaknat orang atau pihak lain yang melakukan perbuatan berdusta dan sumpah laknat merupakan suatu doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT agar dijatuhkan laknat atau azab pada orang atau pihak yang berdusta.
Berawal dari pertikaian lantaran uang sebesar 25 juta antara ZK dan IT. Menurut saudari IT membeli rumah dengan cara cash tempo kepada devloper (ZK) perumahan Kebun Duku Permai Dua Residence di bilanggan Kecamatan Sekayu.
Menurut IT yang didampingi rekan kerjanya DK pada tahun 2017 lalu telah membayar uang angsuran rumah sebesar dua puluh lima juta rupiah (25.000.000.00) di rumah saudara ZK. Namun sayangnya pembayaran tersebut tidak memakai kwitansi atau tanda bukti.
"Nanti saja di kantor karena cap dan kwitansi adanya di kantor ujar IT sambil menirukan ucapan ZK sang deplover.
Kemudian ZK selaku deplover perumahan kebun duku ketika di wawancarai awak media membantah bahwasannya telah menerima uang tersebut.
"Belum memang belum bayar, rumah sudah di tunggu sudah tiga tahun dan dia itu memang konsumen yang paling bandel, saya siap masalah ini mau di bawa kemana bahkan disumpah pocong pun saya siap," tantang ZK
Sementara itu H. Rusdi Usman selaku tokoh masyarakat, mengatakan bahwasannya hanya sebagai penengah agar permasalahan ini tidak berujung pada bentrok fisik.
"Saya di sini di tunjuk oleh Kemenag Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin untuk menengahi permasalahan ini agar keduanya jangan sampai beradu otot," ujar H Rusdi
Lebih lanjut, "Jadi sumpah ini kedua-duanya harus melakukannya dan ini hanya sumpah kejujuran apabila ZK yang berbohong maka ZK lah yang akan di laknat Allah SWT begitu juga sebaliknya," tegas H. Rusdi
Proses sumpah Muhabalah di lakukan di jalan merdeka lingkungan satu Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di kediaman Agus Salim Dahlan. Rabu, (10/04/2019) kemudian di saksikan beberapa keluarga dari kedua belah pihak.
AHMAD JAHRI/JMI/RED
Sumpah laknat adalah sumpah yang diambil oleh dua orang atau lebih, untuk melaknat orang atau pihak lain yang melakukan perbuatan berdusta dan sumpah laknat merupakan suatu doa yang dipanjatkan kepada Allah SWT agar dijatuhkan laknat atau azab pada orang atau pihak yang berdusta.
Berawal dari pertikaian lantaran uang sebesar 25 juta antara ZK dan IT. Menurut saudari IT membeli rumah dengan cara cash tempo kepada devloper (ZK) perumahan Kebun Duku Permai Dua Residence di bilanggan Kecamatan Sekayu.
Menurut IT yang didampingi rekan kerjanya DK pada tahun 2017 lalu telah membayar uang angsuran rumah sebesar dua puluh lima juta rupiah (25.000.000.00) di rumah saudara ZK. Namun sayangnya pembayaran tersebut tidak memakai kwitansi atau tanda bukti.
"Nanti saja di kantor karena cap dan kwitansi adanya di kantor ujar IT sambil menirukan ucapan ZK sang deplover.
Kemudian ZK selaku deplover perumahan kebun duku ketika di wawancarai awak media membantah bahwasannya telah menerima uang tersebut.
"Belum memang belum bayar, rumah sudah di tunggu sudah tiga tahun dan dia itu memang konsumen yang paling bandel, saya siap masalah ini mau di bawa kemana bahkan disumpah pocong pun saya siap," tantang ZK
Sementara itu H. Rusdi Usman selaku tokoh masyarakat, mengatakan bahwasannya hanya sebagai penengah agar permasalahan ini tidak berujung pada bentrok fisik.
"Saya di sini di tunjuk oleh Kemenag Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin untuk menengahi permasalahan ini agar keduanya jangan sampai beradu otot," ujar H Rusdi
Lebih lanjut, "Jadi sumpah ini kedua-duanya harus melakukannya dan ini hanya sumpah kejujuran apabila ZK yang berbohong maka ZK lah yang akan di laknat Allah SWT begitu juga sebaliknya," tegas H. Rusdi
Proses sumpah Muhabalah di lakukan di jalan merdeka lingkungan satu Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di kediaman Agus Salim Dahlan. Rabu, (10/04/2019) kemudian di saksikan beberapa keluarga dari kedua belah pihak.
AHMAD JAHRI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar