SUBANG, JMI -- Di temui di rumah nya, Waryono sekaligus Caleg Inkamben dari partai demokrat menjelaskan serta mengklarifikasi pemberitaan di media online terkait dana aspirasi yang diberitakan yang mana di duga telah di sunat dan membawa nama nya itu.
Okli Suhandi warga desa Mandalawangi rt01/03 penerima anggaran aspirasi pengayaan sumber air bersih yang di alokasikan di lokasi pekarangan tanah pribadi, menurut keteranganya Okli Suhandi kepada awak media JMI membenarkan dia sebagai penerima anggaran aspirasi dari kepala desa Mandalawangi berinisial H.AL sejumlah 18 juta cash untuk selanjutnya di peruntukan guna pengayaan sumber air bersih.
Masih menurut pengakuanya, uang yang dia terima tersebut tidak sesuai dengan RAB dan nilai aspirasi yang mesti di terima nya sebesar Rp 30 jt. Di tempat yang sama Waryono juga membenarkan besaran anggaran nya sebesar Rp 30 jt disebutkan bahwa dana tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat mandalawangi yang masuk dalam DPA (daftar prioritas anggaran) di Pokdar selanjut nya di lakukan pengajuan proposal dan pencairan oleh pemerintah desa bersangkutan.
Mengenai dana aspirasi sebesar Rp 25 jt sebagai mana di muat pemberitaan media online adalah pengajuan untuk anggaran 2019 dan belum di cairkan, di katakan rencana nya guna pengayaan sumber air bersih di lokasi Dusun Kedung Panjang desa Mandalawangi Rt 03/04.
Demikian di sampaikan langsung oleh Waryono dan Okli Suhandi pada awak media JMI untuk menjawab pemberitaan di media online mengenai dugaan dana aspirasi yang diduga di sunat.
JMI/PANJI/RED
Okli Suhandi warga desa Mandalawangi rt01/03 penerima anggaran aspirasi pengayaan sumber air bersih yang di alokasikan di lokasi pekarangan tanah pribadi, menurut keteranganya Okli Suhandi kepada awak media JMI membenarkan dia sebagai penerima anggaran aspirasi dari kepala desa Mandalawangi berinisial H.AL sejumlah 18 juta cash untuk selanjutnya di peruntukan guna pengayaan sumber air bersih.
Masih menurut pengakuanya, uang yang dia terima tersebut tidak sesuai dengan RAB dan nilai aspirasi yang mesti di terima nya sebesar Rp 30 jt. Di tempat yang sama Waryono juga membenarkan besaran anggaran nya sebesar Rp 30 jt disebutkan bahwa dana tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat mandalawangi yang masuk dalam DPA (daftar prioritas anggaran) di Pokdar selanjut nya di lakukan pengajuan proposal dan pencairan oleh pemerintah desa bersangkutan.
Mengenai dana aspirasi sebesar Rp 25 jt sebagai mana di muat pemberitaan media online adalah pengajuan untuk anggaran 2019 dan belum di cairkan, di katakan rencana nya guna pengayaan sumber air bersih di lokasi Dusun Kedung Panjang desa Mandalawangi Rt 03/04.
Demikian di sampaikan langsung oleh Waryono dan Okli Suhandi pada awak media JMI untuk menjawab pemberitaan di media online mengenai dugaan dana aspirasi yang diduga di sunat.
JMI/PANJI/RED
0 komentar :
Posting Komentar