WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Klarifikasi PT.Sari Ater Terkait Dugaan Tuduhan dalam Pemberitaan Media Cetak & Online

SUBANG, JMI -- Pihak pengelola objek wisata air panas PT. Sari Ater Subang membantah atas tuduhan yang di tujukan ke menajemen terkait pemberitaan media cetak dan online atas dugaan tudingan miring yang menimpa menajemen PT. Sari Ater.

Dalam jumpa pers dengan berbagai media baik itu media cetak, elektronik dan media online hari Rabu, (03/04/2019) bertempat di ruangan 222 Saung Kabayan Sari Ater Subang, H. Dadang Muh. Julia sebagai vice manager didampingi oleh H.Yuki Ajuana sebagai Humas Manager PT. Sari Ater dalam komentarnya kepada beberapa awak media mengatakan, 

"Saya minta klarifikasi/penjelasan di mana atas dugaan dan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar, dimana secara umum perlu diketahui bahwa PT. Sari Ater adalah perusahaan swasta bukan perusahaan milik BUMD dan tidak menggunakan APBD pemda justru memberikan kontribusi dan PAD bagi pemerintah daerah Kab.Subang. 

Kerja sama antara PT. Sari Ater dan Pemda Subang hanya sebatas profit sharing (bagi hasil) dan dalam perjanjian masing-masing menyatakan lahan, pemda 9 ha dan PT. Sari Ater 12 h.

Adapun mengenai tuduhan bahwa PT. Sari Ater di periksa oleh Kejari Jabar itu tidak benar, bahwa PT. Sari Ater telah melakukan penggelapan itu tidak benar, bahwa PT. Bumi Mmas telah menggunakan lahan PT. Sari ater itu tidak benar, dan tuduhan suap di balik pemberhentian hak angket DPRD Kab.Subang tidak benar dan dapat di kategorikan sebagai fitnah/pencemaran nama baik kepada perusahaan kami. 

Tuduhan atas pemberitaan bahwa atas hasil audit BPK tahun 2018 perolehan Pemda dari bagi hasil adalah nol (0) adalah tidak benar dan tuduhan yang terakhir bahwa PT. Sari Ater tidak membayar pajak sejumlah13 M adalah tidak benar, karena pajak daerah dan retribusi setiap tahunnya selalu masuk dari PT. Sari Ater ke kas Pemda Kab.Subang ,bahkan PT. Sari Ater pernah di anugerahi penghargaan peringkat pertama sebagai wajib pajak tepat waktu dan tepat jumlah.

Masih dalam komentarnya H. Dadang bahwa dugaan atas tuduhan-tuduhan tersebut di atas sudah muncul sejak tahun 2016 dan kami telah melakukan klarifikasi baik kepada pemda Kabupaten Subang maupun kejaksaan.

Perlu kami sampaikan bahwa dalam program evaluasi perbaikan perjanjian kerjasama PT. Sari Ater berniat dan beritikad baik untuk melakukan perbaikan perjanjian kerjasama antara pemda Subang dengan PT. Sari Ater agar dapat di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini, dimana perjanjian kerjasama tersebut dapat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Dan kami nyatakan sebagai menajemen PT. Sari Ater bahwa semua yang di tujukan dalam pemberitaan baik itu media cetak dan online semuanya tidak benar. Berharap dalam publikasi semua pemberitaan harus di komfirmasi lebih dahulu agar tidak terjadi kekeliruan yang berujung fitnah,"pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Touring & Gathering Bangun Kebersamaan Dan Semangat Kerja

Banjar, JMI -  Menyambut awal tahun 2025, Kementerian Agama Kota Banjar menyelenggarakan Family Gathering dan Touring ke Baturr...