WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketua Bidang Hukum Pro Jomac Laporkan ke Mabes Polri, Terkait Pernyataan dari Egi Sugana mengenai People Power

JAKARTA, JMI -- Jumat Pagi 19 April 2019, Bapak Dr. Suriyanto Pd, SH, M.kn telah melaporkan saudara Egi Sudjhana di Bareskrim terkait pernyataan dia di video yang sudah beredar luas tentang menyerukan "People Power" pada Kamis 17 April 2019 di Mabes Polri yang beralamat di Jl.Trunojoyo Jaksel. Dengan nomor laporan LP/S/0391/IV/2019/BARESKRIM

Menurut Pak Dr (c) Suriyanto Pd, SH, M.kn, tujuan pelaporan ini adalah merupakan bentuk agar siapapun itu yang sudah membuat resah dalam kehidupan bernegara dan berbangsa harus segera ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, sekaligus membuat efect jera siapa saja untuk kedepannya berkeinginan berbuat hal yang serupa terhadap publik dan masyarakat luas.

Eggi Sudjhana menyatakan people power dihadapan publik secara terang-terangan itu adalah suatu tindakan yang bisa mengarah pelanggaran hukum bahkan merujuk tindak pindana, Dr(c)Suriyanto Pd, SH,MH, M.kn sangat menyayangkan atas pernyataan teman/sahabat nya itu, beliau seharusnya selaku orang yang terpelajar dan mempunyai latar belakang pendidikan yang cukup bahkan lebih paham betul mengenai peraturan hukum yang berlaku di negara ini. Apalagi dengan kondisi setelah pilpres 2019 yang sedang banyak pro dan kontra dari masing-masing pendukung capres dan cawapres.
Dr(c) Suriyanto Pd, SH, MH,M.kn mengatakan sebutan atau bahasa / istilah people power itu seharusnya berlaku untuk suatu negara bilamana dalam kondisi keadaan keseluruhan yang sudah tidak stabil dan tidak beraturan dalam sistem pemerintahannya, nah ini justru jelas berbeda sekali menurut saya, Indonesia ini aman-aman saja semua berjalan sesuai atauran dan UUD hukum yang sudah ditetapkan oleh negara.

"Dengan ini saya selaku Relawan Jokowi Maaruf amin mengajak dan menghimbau untuk seluruh masyarakat diberbagai wilayah Indonesia dan berbagai elemen baik itu pendukung capres 01 atau pun 02, marilah kita menggunakan akal sehat dan pemikiran yang cerdas dalam berdemokrasi, karena negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan adil dan makmur serta mempunyai aturan hukum tetap.

Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau merasa tidak adil dalam pilpres ini, silahkan laporkan ke Makamah Konstitusi karena itulah aturan dan urutan hukumnya. Jangan sedikit-sedikit langsung deklarasi atau mengumunkan tanpa bukti yang kuat / hoax di sosial media, sehingga membuat resah masyarakat," Tutupnya.

M.SOFYAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Menggelar Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Subang 2024

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Persiapan untuk Debat Publik kedua, pasangan calon (Paslon) Bupa...