WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Keroyok Seorang Pemuda di Cengkareng, Belasan Preman Diamankan Polres Jakbar

JAKARTA, JMI -- Petugas kepolisian dari satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda atas nama Ari Kuswanto (23). Korban dikeroyok di Ruko Taman Palem Mutiara Blok A 20 lantai 2 Mess SMB Cengkareng Jakarta Barat pada Minggu (07/04) malam lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban sedang duduk sambil mengobrol dengan ketiga temannya.

Saat sedang mengobrol, korban dan ketiga temannya melihat ada 1 (satu) orang laki laki yang tidak kenal dan datang menghampiri meminta maaf karena teman temannya sedang mabok takut mengganggu , kemudian tidak lama ada suara teriakan dari dalam “WOY“ dengan suara kencang lalu korban dan ketiga temannya menoleh ke arah teriakan tersebut.

Lalu satu orang yang berambut pirang dan dikuncir menghampiri dan berkata kasar “APA LU GA TERIMA“ sebanyak 3 (tiga) kali, dan setelah itu ketiga teman korban langsung digampar berkali - kali, sedangkan korban digampar sebanyak 1 (satu) kali lalu ditendang dengan orang yang sama ke arah muka sebelah kiri mengenai mata bawah kirinya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat," Jelas AKBP Edi, Rabu (10/04/19).

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengatakan, setelah mnerima laporan, dengan didampingi Kasubnit Resmob Iptu Suyoto SH, pihaknya berhasil menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.

"Kita amankan dua orang pelaku yakni berinisial J I L A (21) dan SLK (22)," Kata Dimitri.

Saat dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai tersangka, namun terdapat 19 (sembilan belas) orang yang turut diamankan dalam rangka status quo tempat kejadian perkara, antaranya DJ (41), KL (21), NRM (24), JMT (27), PTS (28), MFH (19), RS (31), AN (27), UR (41), AS (25), JL (20), LG (19), RS (21), AP (39), ASP (28), ZIS (21), AMX (27), NL (29), dan RR (22).

"Untuk tersangka pengeroyokan kita kenakan pasal 170 KUHP. Kami masih memintai keterangan terhadap 19 orang yang turut kita amankan," Tandasnya.

CUN-CUN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pilkades PAW Di Desa Sukamulya Kec Purwadadi Entan Surahman terpilih jadi kades

Ciamis, JMI– pemilihan kepala desa pergantian antar waktu (PAW) Desa Sukamulya kecamatan Purwadadi kabupaten Ciamis Jawa Barat,...