WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kab.Subang Sebagai Pusat Benih Rempah Nasional harus Dibutuhkan Perda

SUBANG, JMI -- Menyusul wilayah kabupaten Subang yang akan dijadikan pusat benih rempah nusantara, dibutuhkan penetapan tata ruang lahan pertanian, khususnya untuk kawasan rempah yang perlu diwujudkan oleh dalam regulasi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi, perda yang diterbitkan oleh Pemkab Subang, dirancang untuk mensinergikan antara kebijakan pemerintah daerah dengan pusat. Hal itu merupakan dorongan untuk mewujudkan Subang sebagai pusat rempah nasional dengan target 500 juta benih rempah, untuk memenuhi kebutuhan benih rempah nasional.

"Saya harap Pemkab Subang, segera merespon Subang sebagai pusat benih rempah nusantara, sekaligus untuk merancang sebuah perda tentang tata ruang lahan pertanian khusus rempah," ujar Evi kepada Wartawan di Subang, Sabtu (13/4/2019).

Selain itu perda yang dibutuhkan menurut Evi, Pemkab Subang juga didesak segera membuat Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Tim Reformasi Agraria, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2018 tentang Repormasi Agraria.

"Selain Perda yang kita butuhkan dari produk Pemkab Subang, juga SK pembentukan Tim repormasi agraria, yang sudah diamanatkan PP 86 tabun 2018, sebagai penguat sekaligus yang ikut merancang Perda tata ruang lahan pertanian khusus rempah," terangnya.

Sehingga dengan adanya tim reformasi agraria itu nanti diharapkan Evi, mampu menginventarisir tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU), yang telah habis dibagikan kepada masyarakat petani pengelola dan memproduksi benih rempah.

"Keberadaan tim reformasi agraria itu, nantinya bekerja untuk ikut merancang regulasi perda, sekaligus menginventarisir seluruh tanah HGU yang izinnya sudah habis, untuk dibagikan kepada masyarakat, yang nantinya bisa mendukung percepatan pengadaan kebutuhan 500 juta benih rempah, yang ditargetkan pemerintah pusat," jelas Evi.

Ditegaskannya juga, dalam pembagian tanah HGU yang sudah habis itu, tidak bisa sembarangan karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran. Karena itu keberadaan perda itu nanti akan memperkuat masyarakat dalam kepemilikan tanah tersebut sehingga para petani akan fokus, dan nyaman serta aman, dalam mengembangkan pertanian rempah-rempah tersebut.

"Dalam regulasi perda itu penegakan hukumnya harus tegas dan jelas tujuannya, jangan sampai tanah-tanah eks HGU yang sudah habis itu, berpindah tangan kepemilikannya kepada para pengusaha besar, bukannya ke petani," imbuhnya.

Apalagi nanti langkah ini lanjut Evi, diperkuat dengan penetapan kawasan rempah, dalam mewujudkan Subang sebagai pusat benih rempah nasional.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Indonesia Gabung BRICS, Dubes AS: Kami Menghargai

JAKARTA, JMI - Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan keinginan untuk bergabung ke kelompok BRICS yang ...