WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang ungkap 2 Orang Pelaku Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Th Penjara

SUBANG, JMI -- Jajaran Satreskim Polres Subang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Moch. Ilyas Rustandi SH. didampingi Kanit Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) AIPDA. Nenden Nurpatimah mengadakan Jumpa Pers bertempat di Mapolres Subang, Jum'at (5/3) 13:00 Wib.

Dalam press rilis kepada awak media AKP Ilyas didampingi AIPDA Nenden mengungkap keberhasilan dari Unit PPA adanya dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang saat ini pelakunya sudah ditahan dan sedang dalam proses hukum.

AKP. Moch. Ilyas Rustandi ungkapkan kronologinya pada awak media bahwa pihaknya mendapat laporan pada Tgl. 26 Desember 2018 dengan nomor : LP-B/624/XII/2018/JBR/RES SUBANG. Tentang telah terjadinya dugaan Perbuatan pencabulan Kepada Korban anak perempuan inisial "EFD" (14 tahun) penduduk Kecamatan Serang Panjang Kabupaten Subang yang dilakukan oleh Pria dewasa inisial "AGY" (20 tahun) penduduk yang sama dengan Korban.

AKP. Ilyas mengungkapkan bahwa menurut pihak pelapor kejadian awalnya adalah pada sekitar pertengahan bulan Mei 2018 dan menurut Kasat Modus yang dilakukan "AGY" yaitu dengan menelepon kepada korban berpura pura ada sesuatu yang akan disampaikan, kemudian korban datang kerumah pelaku dan dikamar atas dimasukan kedalam kemudian didorong sampai korban berbaring, 

saat korban hendak berteriak mulut korban disumpal kemudian terjadi persetubuhan untuk yang pertama kali, pelaku sudah melakukan 4 kali, namun yang terakhir korban hanya diancam saja kalau tidak melayani maka akan dibuka/diceritakan kepada orang lain hingga korban mau melakukan, demikian ungkap AKP. Ilyas kepada awak media.

Masih dalam kesempatan yang sama AKP. Ilyas menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan ada beberapa saksi yang tidak mau memberi keterangan, namun pada bulan Januari prosesnya tetap ditingkatkan ke tahap Penyidikan, 

"Ada sedikit hambatan pada saat penyidikan yaitu ada saksi saksi yang masih dibawah umur sehingga harus didampingi oleh orang tuanya dan oleh intansi terkait, dan pada saat itu saksi sedang ujian sekolah sehingga harus ditunda, kami baru mendapatkan keterangan -keterangan dari saksi saksi yang telah lengkap dengan alat bukti lainnya yang mendukung sekitar tanggal 20 dan pada tanggal 21 baru digelar perkara", jelasnya.

Atas kejadian perbuatan pencabulan tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar, " pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

TPID Kabupaten Tangerang Sidak Pasar Tigaraksa

TANGERANG, JMI – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tangerang lakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tigaraks...