MUBA, JMI -- Dua pemuja Narkotika jenis sabu Doni Saputra (24), Agus Sunandar (22) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman Resort Musi Banyuasin, dijalan Mulan jadi Kelurahan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 04/03/19.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda sering berkumpul dengan tingkah laku yang mencurigakan, kemudian berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya melalui Kanit Res IPDA Joharme, SH,M.si langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan salah satu pelaku berhasil diamankan 2 (dua) buah bong, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa zat narkotika, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) bal plastik bening klip. Ketika dilakukan penggeledahan didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lanjut.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE.,MM.melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH.,MH. membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul Kamis sore kita mengamankan keduanya dan saat ini masih kita proses hukum, dan akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009," ujar Kapolsek Babat Toman pada humas Polres Muba, Minggu 07/04/19.
HMS/AHMAD.J/RED
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda sering berkumpul dengan tingkah laku yang mencurigakan, kemudian berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya melalui Kanit Res IPDA Joharme, SH,M.si langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan salah satu pelaku berhasil diamankan 2 (dua) buah bong, 2 (dua) buah kaca pirek yang masih ada sisa zat narkotika, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) bal plastik bening klip. Ketika dilakukan penggeledahan didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lanjut.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE.,MM.melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH.,MH. membenarkan penangkapan tersebut.
"Betul Kamis sore kita mengamankan keduanya dan saat ini masih kita proses hukum, dan akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009," ujar Kapolsek Babat Toman pada humas Polres Muba, Minggu 07/04/19.
HMS/AHMAD.J/RED
0 komentar :
Posting Komentar