MUBA, JMI -- Munculnya berbagai macam persepsi dari hasil notulen rapat dan di duga pihak Manajemen Mina Mas Group (MMMG) atau PT Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI) telah mengingkari kesepakatan dan terkesan hanya main-main dalam memenuhi tuntutan Lahan plasma warga tujuh desa.
Sehingga kekecewaan nampak jelas di raut wajah H.Anwar selaku koordinator masyarakat dalam memperjuankan plasma tujuh desa, ketika di bincangi wartawan JURNAL MEDIA Indonesia di kediamannya Senin, (15/04/19).
"Kemungkinan sengaja tidak direalisasikan dengan berdalih berbagai macam alasan hingga terkesan tidak memiliki niat keseriusan atau mungkin MMMG/GPI menganggap Perusahaan super power yang kebal hukum sehingga hasil putusan rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Muba dan dihadiri berbagai macam unsur Pemerintahan tidak didengar sepertinya masuk telinga kanan keluar telinga kiri," ujar H.Anwar.
Dugaan H.Anwar terhadap MMMG/GPI semakin menguat pasalnya, Humas GPI nampaknya bertele-tele dalam menjalankan putusan tersebut bahkan sempat terbesit bahwa mimpi dan harapan warga tujuh desa yang telah di nanti-nantikan tak kunjung pasti dan terealisasi. Sehingga memancing amarah dan harus menagih komitmen atau janji manis Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang akan memfasilitasi warga atau masa untuk menutup kembali jalan Produksi GPI, bila mana MMMG/GPI tidak merealisasikan seperti yang tercantum dalam Notulen Rapat berapa bulan lalu.
"Kita tunggu saja dan kami masih atur waktu, pasti kami tagih ucapan Pemkab Muba sesuai Notulen rapat bahwa akan memfasilitasi warga/masa kami untuk menutup atau portal kembali jalan produksi GPI jika kesepakatan tidak kunjung di realisasikan," tegas H.Anwar.
Sementara itu di tempat terpisah Lukman Musa yang merupakan salah satu diantara warga tujuh desa, menuturkan dan berharap agar permasalahan plasma tersebut segera direalisasikan sehingga kedepannya tidak ada konflik lagi antara warga dengan pihak perusahaan.
"Kami sangat berharap tentunya agar Manajemen Mina Mas Group/GPI memberikan hak kami dan komit dengan hasil putusan rapat. Sehingga kedepannya tidak ada lagi warga yang menuntut plasma, jika tidak ada solusi dan terus di ulur-ulur, pasti masalah ini nanti akan terus menerus sampai ke anak cucu kami, "tutur Lukman.
Sebelumya, pada tanggal 16/01/19 di Ruang Rapat Randik Sekretaris Daerah Musi Banyuasin (Sekda Muba) Drs.H.Apriyadi, M.Si. memimpin rapat terkait permasalahan tuntutan lahan masyarakat tujuh desa, dan dihadiri Asisten 1 Muba H.Rusli, SP.MM. Kapolres Musi Banyuasin, Kodim 0401 Muba, Manajemen Mina Mas Group atau GPI Syafwani, Herman HS perwakilan Maysarakat H.M Yusuf Senen, H Anwar dan Helmi.
Menurut notulen rapat menerangkan telah terjadi kesepakatan antara Masyarakat/warga dan Manajemen Mina Mas Group. Sehingga lahirnya kesimpulan dan saran yang di sampaikan Drs Apriyadi, M.Si. agar MMMG/GPI segera merealisasikan hasil putusan rapat tersebut jika tidak Pemkab Muba akan memfasilitasi warga untuk menutup kembali jalan Produksi PT GPI.
"Disepakati tanggal 25 Januari 2019 pihak perusahaan GPI akan mengajukan izin lokasi kepda Pemkab Muba. Jika pihak GPI tidak serius merealisasikan komitmen hari ini maka pihak pemerintah akan memfasilitasi masyarakat untuk memportal jalan produksi GPI, Kemudian Liaison Officer (LO) dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin H. Rusli (Asisten 1), dan untuk LO dari pihak Perusahaan GPI adalah Herman dan Yani," ucap Apriyadi.
Selanjutnya Shafwani yang merupakan salah satu Manejemen Mina Mas Group/GPI mengatakan sesuai isi dalam notulen rapat, Ia pun menanggapi dan memenuhi tuntutan warga sehingga meminta Humas GPI agar segera menyampaikan peta titik lokasi dan mengajukan izin lokasi lahan plasma.
"Mohon Kepada pak Yani untuk secepatnya menyampaikan empat titik lokasi yang disampaikan untuk dijadikan lampiran pengajuan izin lokasi dan proses ini paling lambat akan diajukan hari Jumat, 25 Januari 2019," Pinta Manajemen Mina Mas Group/GPI," pinta Shafwani.
Kemudian Yani selaku Humas PT Ghutrie Pecconina Indonesi menjelaskan bahwasanyya mengatakan dari 4 titik lokasi untuk Lahan plasma tersebut salah satunya tidak bisa di lanjutkan dikarenakan lahan gambut, sementara sebagian izin plasma sudah terbit seluas 3.449 ha.
"Izin plasma sudah kita mohonkan via oss, ketika dicek lokasi ternyata dari 4 lokasi ada 1 Lokasi seluas 6.500 ha, areal gambut. Jelas tidak boleh oleh pemerintah, dan terpaksa dicari tempat yang lain dan sekarang masih survey juga melibatkan Haji Anwuar wakil masyarakat 7 desa. sesuai arahan pemda dan instansi terkait yang disarankan. sementara menunggu hasil survey areal lainnya. Pihak PT GPI sudah mengajukan permohonan izin lokasi untuk izin lokasi sementara sudah terbit seluas 3.449 ha yang saat ini dalam proses pertek (petimbangan tekhnis) di BPN MUBA, Inshaa Allah pada kesempatan pertama pertek dari BPN terbit dan areal dapat ditindaklanjuti untuk plasma masyarakat," tulis Yani didinding whatshappnya ketika di konfirmasi Selasa, 16/04/19.
Sementara menurut salah satu bunyi notulen rapat Liaison Officer (LO) dari Pemkab Muba H. Rusli SP.MM, Ketika di konfirmasi melalui via Whatshapp Selasa, 16/04. Tidak memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan.
Ahmad Jahri/JMI/RED
Sehingga kekecewaan nampak jelas di raut wajah H.Anwar selaku koordinator masyarakat dalam memperjuankan plasma tujuh desa, ketika di bincangi wartawan JURNAL MEDIA Indonesia di kediamannya Senin, (15/04/19).
"Kemungkinan sengaja tidak direalisasikan dengan berdalih berbagai macam alasan hingga terkesan tidak memiliki niat keseriusan atau mungkin MMMG/GPI menganggap Perusahaan super power yang kebal hukum sehingga hasil putusan rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Muba dan dihadiri berbagai macam unsur Pemerintahan tidak didengar sepertinya masuk telinga kanan keluar telinga kiri," ujar H.Anwar.
Dugaan H.Anwar terhadap MMMG/GPI semakin menguat pasalnya, Humas GPI nampaknya bertele-tele dalam menjalankan putusan tersebut bahkan sempat terbesit bahwa mimpi dan harapan warga tujuh desa yang telah di nanti-nantikan tak kunjung pasti dan terealisasi. Sehingga memancing amarah dan harus menagih komitmen atau janji manis Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang akan memfasilitasi warga atau masa untuk menutup kembali jalan Produksi GPI, bila mana MMMG/GPI tidak merealisasikan seperti yang tercantum dalam Notulen Rapat berapa bulan lalu.
"Kita tunggu saja dan kami masih atur waktu, pasti kami tagih ucapan Pemkab Muba sesuai Notulen rapat bahwa akan memfasilitasi warga/masa kami untuk menutup atau portal kembali jalan produksi GPI jika kesepakatan tidak kunjung di realisasikan," tegas H.Anwar.
Sementara itu di tempat terpisah Lukman Musa yang merupakan salah satu diantara warga tujuh desa, menuturkan dan berharap agar permasalahan plasma tersebut segera direalisasikan sehingga kedepannya tidak ada konflik lagi antara warga dengan pihak perusahaan.
"Kami sangat berharap tentunya agar Manajemen Mina Mas Group/GPI memberikan hak kami dan komit dengan hasil putusan rapat. Sehingga kedepannya tidak ada lagi warga yang menuntut plasma, jika tidak ada solusi dan terus di ulur-ulur, pasti masalah ini nanti akan terus menerus sampai ke anak cucu kami, "tutur Lukman.
Sebelumya, pada tanggal 16/01/19 di Ruang Rapat Randik Sekretaris Daerah Musi Banyuasin (Sekda Muba) Drs.H.Apriyadi, M.Si. memimpin rapat terkait permasalahan tuntutan lahan masyarakat tujuh desa, dan dihadiri Asisten 1 Muba H.Rusli, SP.MM. Kapolres Musi Banyuasin, Kodim 0401 Muba, Manajemen Mina Mas Group atau GPI Syafwani, Herman HS perwakilan Maysarakat H.M Yusuf Senen, H Anwar dan Helmi.
Menurut notulen rapat menerangkan telah terjadi kesepakatan antara Masyarakat/warga dan Manajemen Mina Mas Group. Sehingga lahirnya kesimpulan dan saran yang di sampaikan Drs Apriyadi, M.Si. agar MMMG/GPI segera merealisasikan hasil putusan rapat tersebut jika tidak Pemkab Muba akan memfasilitasi warga untuk menutup kembali jalan Produksi PT GPI.
"Disepakati tanggal 25 Januari 2019 pihak perusahaan GPI akan mengajukan izin lokasi kepda Pemkab Muba. Jika pihak GPI tidak serius merealisasikan komitmen hari ini maka pihak pemerintah akan memfasilitasi masyarakat untuk memportal jalan produksi GPI, Kemudian Liaison Officer (LO) dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin H. Rusli (Asisten 1), dan untuk LO dari pihak Perusahaan GPI adalah Herman dan Yani," ucap Apriyadi.
Selanjutnya Shafwani yang merupakan salah satu Manejemen Mina Mas Group/GPI mengatakan sesuai isi dalam notulen rapat, Ia pun menanggapi dan memenuhi tuntutan warga sehingga meminta Humas GPI agar segera menyampaikan peta titik lokasi dan mengajukan izin lokasi lahan plasma.
"Mohon Kepada pak Yani untuk secepatnya menyampaikan empat titik lokasi yang disampaikan untuk dijadikan lampiran pengajuan izin lokasi dan proses ini paling lambat akan diajukan hari Jumat, 25 Januari 2019," Pinta Manajemen Mina Mas Group/GPI," pinta Shafwani.
Kemudian Yani selaku Humas PT Ghutrie Pecconina Indonesi menjelaskan bahwasanyya mengatakan dari 4 titik lokasi untuk Lahan plasma tersebut salah satunya tidak bisa di lanjutkan dikarenakan lahan gambut, sementara sebagian izin plasma sudah terbit seluas 3.449 ha.
"Izin plasma sudah kita mohonkan via oss, ketika dicek lokasi ternyata dari 4 lokasi ada 1 Lokasi seluas 6.500 ha, areal gambut. Jelas tidak boleh oleh pemerintah, dan terpaksa dicari tempat yang lain dan sekarang masih survey juga melibatkan Haji Anwuar wakil masyarakat 7 desa. sesuai arahan pemda dan instansi terkait yang disarankan. sementara menunggu hasil survey areal lainnya. Pihak PT GPI sudah mengajukan permohonan izin lokasi untuk izin lokasi sementara sudah terbit seluas 3.449 ha yang saat ini dalam proses pertek (petimbangan tekhnis) di BPN MUBA, Inshaa Allah pada kesempatan pertama pertek dari BPN terbit dan areal dapat ditindaklanjuti untuk plasma masyarakat," tulis Yani didinding whatshappnya ketika di konfirmasi Selasa, 16/04/19.
Sementara menurut salah satu bunyi notulen rapat Liaison Officer (LO) dari Pemkab Muba H. Rusli SP.MM, Ketika di konfirmasi melalui via Whatshapp Selasa, 16/04. Tidak memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan.
Ahmad Jahri/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar