WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Putusan PN Jakarta Pusat Cacat Hukum

Kuasa hukum, Khoirul Amin
JAKARTA, JMI -- Dalam mengambil langkah-langkah hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat patut di pertanyakan. Pasalnya dalam melakukan suatu tindakan diduga sangat se enang-wenang dari norma-norma hukum yang berlaku. 

Seperti yang terjadi belum lama ini, tepatnya di daerah Kalibaru Timur, Jakarta Pusat yang mana telah terjadi pengosongan rumah warga yang diduga bersengketa, sedangkan proses hukumnya masih berjalan di PN Jakarta Pusat. 

Khoirul Amin selaku Kuasa Hukum dari Siti Nurjanah, salah satu pemilik lahan yang bersengketa mengatakan, "Klien nya tidak pernah merasa menjual atau pun turut serta dalam putusan perkara, baik sebagai penggugat atau pun tergugat. 

Lanjut Amin, "Kliennya adalah pihak ketiga yang berkepentingan terhadap objek yang diduga bersengketa, di karenakan Siti Nurjanah dari mulai lahir sampai dengan saat ini hidup dan tinggal serta mencari nafkah disitu dan Siti/red sangat paham bahwa tanah nya adalah tanah negara. 

Amin merasa terkejut saat Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi didasarkan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No. 88/2016, eks tertanggal 29 Maret 2019, yang isinya adalah,

Memerintahkan kepada panitia dengan disertai dua orang saksi guna melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa, salah satunya adalah tempat Siti/red. 

Dirinya menggaris bawahi bahwa penetapan keputusan itu dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang, padahal dirinya beserta Associates Law Firm sedang melakukan upaya perlawanan hukum, yang saat ini masih dalam proses kasasi yang telah terdaftar di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negri Jakarta Pusat, dengan perkara nomor: 700/PDT. BTH/2016/ PN. Jakarta Pusat tertanggal 16 Desember 2016, dan masih melakukan upaya perlawanan berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Nomor: 117/Srt. Pdt. Kas/ 2018/PN. JKT. PST, tertanggal 4 Oktober 2018, jadi blom incrah, tegasnya. 

Karena nya, dirinya tidak mengerti mengapa Ketua PN Jakarta Pusat mengeluarkan surat perintah eksekusi pengosongan itu, padahal upaya hukum perlawanan atas perkara ini masih berjalan dan masih berproses, serta belum memiliki kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. 

Masih menurut Amin, dirinya meminta kepada Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, harus segera memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, demi keadilan dan kepastian hukum,"Ujarnya mengakhiri. 

YB/DD/FP/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Moeldoko Center DPD DAN DPC Provinsi Bali Berbagi Kebahagiaan Akhir Tahun

BALI, JMI - Dalam semangat Natal dan akhir tahun, Moeldoko Center DPD dan DPC Di 3 Kabupaten Provinsi Bali hadir untuk menyebarkan cinta dan...