WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Masih Ada Pungli yang Dilakukan Puskesmas Menggala

TULANGBAWANG, JMI -- Sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah, UPT Puskemas Menggala, Kabupaten Tulangbawang, berhak menerima dana Kapitasi atau jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN). Rabu (03/04/2019).

Melihat dari penjambaran APBN tahun anggaran 2018, alokasi dana kapitasi untuk puskesmas dianggarkan melalui APBN. UPT Puskesmas Menggala adalah salah satu dari sekian banyak puskesmas yang menerima dana kapitasi.

Alokasi anggaran dana bulan Agustus dan oktober pada tahun 2018 Rp.184.000.000.00,- masuk pada belanja langsung penunjang operasional UPT Layanan Kapitasi FKTP Puskesmas Menggala.

Selain UPT Puskesmas Menggala, ada 17 puskesmas lain yang menerima dana kapitasi di Kabupaten Tulangbawang, untuk besaran anggarannya variatif dan ditentukan oleh kepala daerah dan mengacu kepada peserta BPJS yang tercatat di FKTP.

Namun sungguh disayangkan masih ada pungli yang diduga di lakukan Puskesmas Menggala, pasalnya diperkuat saat kami konfirmasi ke kepala Puskesmas Menggala Desma Darmati Amd. Keb soal Regulasi tentang dana kapitasi mereka enggan menjawab justru melemparkan Ke pihak BPJS dan Dinas Kesehatan.

"Regulasi semua Puskesmas sama, jadi adek adek untuk lebih jelas tanya aja ke BPJS ke Bpk Jimi atau ke Dinas Kesehatan," kata Desma

Pasien yang tidak menggunakan BPJS disinyalir kenakan tarif Rp.5000 yang seharusnya sudah ditanggung dana kapitasi. Menurut Puskesmas penarikan tersebut sesuai dengan Perda dan masuk ke Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). "Itu Rp. 5.000 yang tidak ada kartu BPJS ada perda," ujar Desma

Saat ditanya apakah menjadi (PAD) dia menjawab, "Ya di setor melalui dinas kesehatan dan Puskesmas kami lebih murah ada yang Rp.15.000 sampai Rp.20.000 kami,"Ungkap kapala Puskesmas tersebut..

Dalam Permenkes No 21 Tahun 2016 sudah di atur tentang penggunaan dana kapitasi distribusiannya dan penghitungan. Pemanfaatan dana kapitasi bisa digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan admistrasi pelayanan/pendaftaran sekurang-kurangnya 60 persen dari penerimaan dana kapitasi. Sisanya untuk biaya operasional kesehatan di masing-masing FKTP atau puskesmas milik pemerintah daerah.

Seharusnya puskesmas Menggala tidak di perbolehkan lagi untuk mengambil biaya dari pasien ketika mereka hendak berobat di puskes tersebut, pasalnya semua biaya dari mulai pendaftaran maupun dari obatan jasa konsultasi dll sudah di tanggunh oleh negara bagi masyarakat yang tidak ada kartu BPJS atau kartu lainnya.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 Dana Kapitasi yang diterima oleh FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dimanfaatkan
seluruhnya untuk:

A. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan; dan
B. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Dan Ayat 3 Alokasi untuk pembayaran dukungan biaya operasional
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan sebesar selisih dari besar Dana Kapitasi, dikurangi dengan besar alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Dan dipertegas BAB IV, Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Pasal 5 (1) Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran dukungan
biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (3) dimanfaatkan untuk:

A. Biaya obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dana kapitasi untuk biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Belanja Obat
Ruang lingkup dari belanja ini meliputi belanja obat-obat untuk
pelayanan kesehatan kepada semua pasien yang mendapatkan
pelayanan kesehatan termasuk peserta JKN di FKTP milik
Pemerintah Daerah.

Contoh belanja:
Paracetamol (Tab, Syrup), Amoksisillin (Tab, Syrup), Antacida
(Tab, Syrup), CTM (Tab), Alopurinol (Tab), Asam Askorbat/Vit C
(Tab), Captopril (Tab), Deksamethason (Tab), Asam Mefenamat
(Tab), Lidokain, dan lain-lain.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

UMKM Pondokgede Gelar Kopdar dan Konsolidasi

JAKARTA, JMI - Ketua Paguyuban Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kecamatan Pondokgede mengadakan kopi darat (Kopdar) dan konsolidasi di Tam...