LAMPUNG TENGAH, JMI -- Dugaan penahanan ijazah siswa SMA Negeri 1 Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung yang diduga di lakukan oleh Kepala Sekolah berinisial H dilakukan dari tahun 2017 sampai 2018 mencapai hingga 350 ijazah,
Hal tersebut terungkap setelah beberapa orang tua wali murid beserta wali murid lainnya mengadukan dan menceritakan hal tersebut kepada wartawan JURNAL MEDIA Indonesia di kediaman mereka belum lama ini, Rabu (27/03/2019).
Seperti yang diungkapkan Gunawan, Nadia dan Rudy (Nama Samaran) mereka bertiga memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari sekolah namun, setiap kali pencarian bantuan KIP di Bank BNI, uang bantuan tersebut langsung di potong oleh oknum TU sekolah yang mengawal kami ke Bank BNI dengan alasan untuk pembayaran iuran komite sekolah.
"Namun sangat disayangkan, hingga saat ini pun ijazah milik kami tak kunjung di bagikan dan diberikan oleh pihak Sekolah SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Karena seluruh siswa yang belum melunasi tunggakan pembayaran komite sekolah dari kelas X sampai kelas XII ijazahnya pasti ditahan pihak sekolah dan pihak sekolah tidak akan memberikan ijazah tersebut jika tunggakan pembayaran komite sekolah belum terselesaikan (Lunas)," Pungkasnya.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Gunung Sugih (H) saat di Konfirmasi Wartawan Jurnal Media Indonesia.Com Melalui Telpon Seluler Nya, Membenarkan hal Tersebut,
"Benar, SMA Negeri 1 Gunung Sugih di tahun 2018, dari 208 jumlah siswa yang lulus, baru 58 siswa yang mengambil ijazah nya, Karena banyaknya siswa yang belum melunasi tunggakan pembayaran uang iuran komite sekolah sehingga, sebanyak 150 ijazah siswa yang belum di ambil masih menumpuk di sekolah di tambah lagi ijazah tahun 2017 yang lalu juga masih menumpuk berkisar -+ 200 ijazah yang hingga saat ini belum di ambil.
Padahal saya sudah mengingatkan komite sekolah, agar ijazah ijazah tersebut dapat segera di bagikan, nanti malah menjadi masalah. Namun hingga saat ini pun semua ijazah tersebut belum juga di bagikan komite sekolah," elaknya sambil menutup teleponnya.
Dilain pihak, Kholidi selaku kakak/paman dari salah satu siswa yang bersekolah di SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Kholidi mengatakan, dalam situasi tersebut ada indikasi ketidakadilan yang dilakukan pihak sekolah bahkan, Menurutnya, penahanan ijazah tersebut masuk dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kholidi juga menjelaskan, dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Padahal siswa sudah memenuhi kewajiban yang untuk menimba ilmu, namun pihak sekolah malah diduga merampas hak serta menggelapkan ijazah siswa tersebut, Penahanan dugaan ijazah yang dilakukan oleh kepala SMA Negeri 1 Gunung Sugih (H) juga termasuk melanggar hak asasi manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru dilanggar oleh pihak SMA Negeri 1 Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Kholidi, Sumbangan tersebut sifatnya tidak wajib. Namun justru diwajibkan oleh pihak SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Penahanan ijazah ini sudah sangat jelas, pihak sekolah melakukan dugaan tindak pidana perampasan hak siswa serta penggelapan ijazah siswa, Pungkasnya.
Bagaimana Tanggapan Kadisdik Provinsi Lampung Terkait Berita ini, Baca Edisi Mendatang ???
KHOLIDI/JMI/RED
Hal tersebut terungkap setelah beberapa orang tua wali murid beserta wali murid lainnya mengadukan dan menceritakan hal tersebut kepada wartawan JURNAL MEDIA Indonesia di kediaman mereka belum lama ini, Rabu (27/03/2019).
Seperti yang diungkapkan Gunawan, Nadia dan Rudy (Nama Samaran) mereka bertiga memperoleh bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari sekolah namun, setiap kali pencarian bantuan KIP di Bank BNI, uang bantuan tersebut langsung di potong oleh oknum TU sekolah yang mengawal kami ke Bank BNI dengan alasan untuk pembayaran iuran komite sekolah.
"Namun sangat disayangkan, hingga saat ini pun ijazah milik kami tak kunjung di bagikan dan diberikan oleh pihak Sekolah SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Karena seluruh siswa yang belum melunasi tunggakan pembayaran komite sekolah dari kelas X sampai kelas XII ijazahnya pasti ditahan pihak sekolah dan pihak sekolah tidak akan memberikan ijazah tersebut jika tunggakan pembayaran komite sekolah belum terselesaikan (Lunas)," Pungkasnya.
Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Gunung Sugih (H) saat di Konfirmasi Wartawan Jurnal Media Indonesia.Com Melalui Telpon Seluler Nya, Membenarkan hal Tersebut,
"Benar, SMA Negeri 1 Gunung Sugih di tahun 2018, dari 208 jumlah siswa yang lulus, baru 58 siswa yang mengambil ijazah nya, Karena banyaknya siswa yang belum melunasi tunggakan pembayaran uang iuran komite sekolah sehingga, sebanyak 150 ijazah siswa yang belum di ambil masih menumpuk di sekolah di tambah lagi ijazah tahun 2017 yang lalu juga masih menumpuk berkisar -+ 200 ijazah yang hingga saat ini belum di ambil.
Padahal saya sudah mengingatkan komite sekolah, agar ijazah ijazah tersebut dapat segera di bagikan, nanti malah menjadi masalah. Namun hingga saat ini pun semua ijazah tersebut belum juga di bagikan komite sekolah," elaknya sambil menutup teleponnya.
Dilain pihak, Kholidi selaku kakak/paman dari salah satu siswa yang bersekolah di SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Kholidi mengatakan, dalam situasi tersebut ada indikasi ketidakadilan yang dilakukan pihak sekolah bahkan, Menurutnya, penahanan ijazah tersebut masuk dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kholidi juga menjelaskan, dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Padahal siswa sudah memenuhi kewajiban yang untuk menimba ilmu, namun pihak sekolah malah diduga merampas hak serta menggelapkan ijazah siswa tersebut, Penahanan dugaan ijazah yang dilakukan oleh kepala SMA Negeri 1 Gunung Sugih (H) juga termasuk melanggar hak asasi manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru dilanggar oleh pihak SMA Negeri 1 Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Kholidi, Sumbangan tersebut sifatnya tidak wajib. Namun justru diwajibkan oleh pihak SMA Negeri 1 Gunung Sugih, Penahanan ijazah ini sudah sangat jelas, pihak sekolah melakukan dugaan tindak pidana perampasan hak siswa serta penggelapan ijazah siswa, Pungkasnya.
Bagaimana Tanggapan Kadisdik Provinsi Lampung Terkait Berita ini, Baca Edisi Mendatang ???
KHOLIDI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar