SUBANG, JMI -- Dugaan tindak kecurangan terjadi di lingkungan DPRD Subang, Dugaan tindak kecurangan ini dilakukan oleh caleg DPRD Subang, Lina Marliana nomer urut 1 dari Partai PKB Dapil IV. Menurut keterangan saksi, Caleg tersebut mengunakan Perangat Desa sebagai timses dan mendatangi Ketua RT setempat.
“Kita didatangi oleh Kepala Desa, untuk dimintai bantuan/dukungan pada Senin malam 15 April (dua hari sebelum pencoblosan 17 April),” kata Ending Ketua Rt 22 Rw 07 di Daerah Kecamatan Patok Beusi Subang.
Diceritakan Ending, bahwa Edy Permana Kades Ciberes Kecamatan Patok Beusi tersebut datang membawa uang pecahan 10 ribu dan 20 ribu dengan membawa surat pertanyaan. Nilai uang tersebut 2 juta lebih, dan kami disuruh tanda tangan surat pernyataan oleh Kades tersebut, ada tulisan yang isinya “Jika kalah uang harus dikembalikan lagi,” Kata Ending
Tetapi, karena dirinya merasa sebagai bagian dari perangkat pemerintahan yang harus netral dalam melaksanakan Pileg dan Pilpres, Ending akhirnya menolak pemberian uang tersebut. Barang bukti berupa uang akhirnya diserahkan kepada saudaranya,
“Iya, barang bukti uang itu diserangkan kepada saya, karena saudara saya takut terkena pelanggaran Pemilu, jadi saya yang melaporkan money politk ini kepada Polisi,” Kata Kopral Sumawardi Saudara dari Ending.
Lanjutnya, Kopral Sumarwadi menghubungi Polsek Patokbeusi guna menyerahkan bukti money politik itu, “Lalu saya telfon Kapolsek dan Kanit Patokbeusi untuk segera datang mengamankan bukti money politik itu,” kata Kopral Sumawardi.
Barang bukti money politik yang diduga berasal dari Caleg Lina Marliana melalui Kades Ciberes Edy Permana, tersebut diserahkan pada jam 9 pagi pada hari Selasa (16/4/19) kepada Aparat Keamanan,
“Setelah Kanit Reskrim datang, barang bukti kita serahkan, dengan jumlah uang sebesar Rp. 2.675.000 (Dua juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu),” Kata Kopral Sumarwadi.
Dikonfirmasi mengenai adanya money politik oleh para awak media, Zainal Mukti Ketua Panwascam Patokbeusi tidak mengetahui adanya laporan money politik dari salah satu caleg DPRD Subang PKB, “Saya diminta datang ke Polsek, dan pihak Polsek memberitahukan kepada saya kalau sudah ada uang (money politik), tetapi tidak menjelaskan secara terperinci uang tersebut,” kata Zainal
Lanjut kata Zainal, dirinya bertemu dengan dengan Kanit Reskrim Polsek Patokbeusi di Kantor Polsek Patok Beusi hanya sebentar, “Bertemunya hanya sebentar beberapa menit, waktu itu dengan Pak Yayan (Kanit Reskrim), dan saya tidak tahu jumlah uang yang ditunjukan itu,” Kata Zainal
Saat dikonfirmasi di Kantor Polsek Patokbeusi, Kanit Reskrim Yayan tidak ada dilokasi, “Semua sedang ada dilapangan sedang memantau Pilpres,” Kata Anggota Polsek yang sedang berjaga
Dihubungi terpisah lewat telpon, Kapolsek Patokbeusi tidak mengetahui sama sekali adanya kegiatan money politik di Pileg Pilpres Kecamatan Patokbeusi, “Saya tidak tau ada temuan money politik, tidak ada laporan ke saya sama sekali,” Kata Kapolsek Patokbeusi saat dihubungi bersama-sama oleh awak media
Tetapi yang menjadi kecurigaan setelah para awak media mendatangi pihak bersangkutan (Kamis, 18/4/19). Pada hari Jum,at (19/4/19), Saksi Kopral Sumawardi didatangi oleh Pihak Polsek Patokbeusi yaitu Kanit Reskrim Yayan dan Zainal Mukti Ketua Panwascam Patokbeusi dengan tujuan mengembalikan barang bukti uang money politik tersebut dengan alasan uang tersebut lebih baik diserahkan kepada pihak Panwascam Patokbeusi untuk di proses.
Saksi Kopral Sumawardi akhirnya menerima Barang Bukti tersebut, lalu membawa barang bukti itu ke Kantor Panwascam Patokbeusi .
Padahal Laporan temuan pelanggaran hukum Money Politik yang menjadi tersangka pelaku adalah Kedes Ciberes Edy Permana sebagai pelaku utama timses yang membagikan uang kepada masyarakat Patokbeusi untuk mencoblos Lina Marliana nomer 1 Caleg DPRD Subang Partai PKB Dapil 4, sebenarnya sudah dilaporkan pada tanggal 15 April, Entah mengapa Polsek Patokbeusi baru dilakukan proses setelah pihak awak media konfirmasi adanya temuan money politik di Kec.Patokbeusi.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
“Kita didatangi oleh Kepala Desa, untuk dimintai bantuan/dukungan pada Senin malam 15 April (dua hari sebelum pencoblosan 17 April),” kata Ending Ketua Rt 22 Rw 07 di Daerah Kecamatan Patok Beusi Subang.
Diceritakan Ending, bahwa Edy Permana Kades Ciberes Kecamatan Patok Beusi tersebut datang membawa uang pecahan 10 ribu dan 20 ribu dengan membawa surat pertanyaan. Nilai uang tersebut 2 juta lebih, dan kami disuruh tanda tangan surat pernyataan oleh Kades tersebut, ada tulisan yang isinya “Jika kalah uang harus dikembalikan lagi,” Kata Ending
Tetapi, karena dirinya merasa sebagai bagian dari perangkat pemerintahan yang harus netral dalam melaksanakan Pileg dan Pilpres, Ending akhirnya menolak pemberian uang tersebut. Barang bukti berupa uang akhirnya diserahkan kepada saudaranya,
“Iya, barang bukti uang itu diserangkan kepada saya, karena saudara saya takut terkena pelanggaran Pemilu, jadi saya yang melaporkan money politk ini kepada Polisi,” Kata Kopral Sumawardi Saudara dari Ending.
Lanjutnya, Kopral Sumarwadi menghubungi Polsek Patokbeusi guna menyerahkan bukti money politik itu, “Lalu saya telfon Kapolsek dan Kanit Patokbeusi untuk segera datang mengamankan bukti money politik itu,” kata Kopral Sumawardi.
Barang bukti money politik yang diduga berasal dari Caleg Lina Marliana melalui Kades Ciberes Edy Permana, tersebut diserahkan pada jam 9 pagi pada hari Selasa (16/4/19) kepada Aparat Keamanan,
“Setelah Kanit Reskrim datang, barang bukti kita serahkan, dengan jumlah uang sebesar Rp. 2.675.000 (Dua juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu),” Kata Kopral Sumarwadi.
Dikonfirmasi mengenai adanya money politik oleh para awak media, Zainal Mukti Ketua Panwascam Patokbeusi tidak mengetahui adanya laporan money politik dari salah satu caleg DPRD Subang PKB, “Saya diminta datang ke Polsek, dan pihak Polsek memberitahukan kepada saya kalau sudah ada uang (money politik), tetapi tidak menjelaskan secara terperinci uang tersebut,” kata Zainal
Lanjut kata Zainal, dirinya bertemu dengan dengan Kanit Reskrim Polsek Patokbeusi di Kantor Polsek Patok Beusi hanya sebentar, “Bertemunya hanya sebentar beberapa menit, waktu itu dengan Pak Yayan (Kanit Reskrim), dan saya tidak tahu jumlah uang yang ditunjukan itu,” Kata Zainal
Saat dikonfirmasi di Kantor Polsek Patokbeusi, Kanit Reskrim Yayan tidak ada dilokasi, “Semua sedang ada dilapangan sedang memantau Pilpres,” Kata Anggota Polsek yang sedang berjaga
Dihubungi terpisah lewat telpon, Kapolsek Patokbeusi tidak mengetahui sama sekali adanya kegiatan money politik di Pileg Pilpres Kecamatan Patokbeusi, “Saya tidak tau ada temuan money politik, tidak ada laporan ke saya sama sekali,” Kata Kapolsek Patokbeusi saat dihubungi bersama-sama oleh awak media
Tetapi yang menjadi kecurigaan setelah para awak media mendatangi pihak bersangkutan (Kamis, 18/4/19). Pada hari Jum,at (19/4/19), Saksi Kopral Sumawardi didatangi oleh Pihak Polsek Patokbeusi yaitu Kanit Reskrim Yayan dan Zainal Mukti Ketua Panwascam Patokbeusi dengan tujuan mengembalikan barang bukti uang money politik tersebut dengan alasan uang tersebut lebih baik diserahkan kepada pihak Panwascam Patokbeusi untuk di proses.
Saksi Kopral Sumawardi akhirnya menerima Barang Bukti tersebut, lalu membawa barang bukti itu ke Kantor Panwascam Patokbeusi .
Padahal Laporan temuan pelanggaran hukum Money Politik yang menjadi tersangka pelaku adalah Kedes Ciberes Edy Permana sebagai pelaku utama timses yang membagikan uang kepada masyarakat Patokbeusi untuk mencoblos Lina Marliana nomer 1 Caleg DPRD Subang Partai PKB Dapil 4, sebenarnya sudah dilaporkan pada tanggal 15 April, Entah mengapa Polsek Patokbeusi baru dilakukan proses setelah pihak awak media konfirmasi adanya temuan money politik di Kec.Patokbeusi.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar