Pengerjaan proyek LRT di kawasan Cawang, Jakarta, ilustrasi |
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Berdasarkan keterangan tertulis yang dirilis di situs resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), lelang dibuka hari Selasa tanggal 16 April 2019 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB.
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2019 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPR RI melalui UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Pemerintah menetapkan target indikatif untuk lelang SBSN kali ini sejumlah Rp 6 triliun. SBSN akan dipasarkan melalui 17 bank diantaranya Mandiri, BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri, Bank Permata dan CIMB Niaga. Serta ada pula empat perusahaan efek yaitu PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, dan PT Bahana Sekurities.
0 komentar :
Posting Komentar