Ketua Bawaslu Subang Parahutan Harahap |
Laporannya sudah masuk ke Bawaslu maka kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk dimintai kejelasan laporan tersebut," Kata Ketua Bawaslu Subang Parahutan Harahap.
Menurut Ketua Bawaslu Subang, "Jika terbukti Kades Ciberes ikut berpolitik dan melakukan Money Politik untuk mendukung salah satu calon legislatif maka akan dikenakan Saksi Pidana. Hukumannya 2 tahun penjara dan denda 24 juta," Kata Ketua Bawaslu, Senin (22/04/2019) di ruang kerjanya.
Pihaknya akan menindak lanjuti atas kasus tersebut berdasarkan rapat pleno yang sudah digelar.
"Kita tadi rapat jam 2 siang dan dihadiri semua unsur penegak hukum Polisi dan kejaksaan," kata Ketua Bawaslu.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar