ilustrasi sabu |
"Pagi ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, kita ungkap sejak 1 Januari 2019. Ada 21 kilogram sabu, kemudian ekstasi 474 butir dan ganja hampir 19 kilogram," kata Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto saat pemusnahan BB di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (9/4/2019).
Pemusnahan puluhan kilogram barang terlarang tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 50 ribu nyawa. Toni menambahkan, semua itu merupakan barang bukti yang diamankan dalam 22 kasus dengan 24 tersangka. Mulai dari jaringan lokal hingga internasional.
Barang bukti itu dikumpulkan dari jajaran Polda Jatim. Di antaranya Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Malang.
"Ada beberapa TKP dan melibatkan beberapa tersangka di antaranya kelompok jaringan internasional. Ini khusus dari jaringan luar negeri. Kita melakukan pemusnahan dan membuktikan sekaligus menunjukkan kepada masyarakat kita masih concern, masih memberikan perhatian khusus terhadap masalah narkoba," imbuh Toni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kebanyakan barang haram tersebut memang dari jaringan internasional. Barung mengaku dalam pengungkapan penyelundupan narkoba ini, pihaknya bekerjasama dengan jaringan polisi internasional.
"Ini kan jaringan internasional bekerja sama dengan international police, interpol kita sudah bergerak, oleh karena itu informasi interpol ini lah yang dibongkar dan didapatkan di Indonesia," ungkap Barung.
Barung mengakui jika para pengedar narkoba semakin kreatif dalam melakukan aksinya. Dia mendapati ada pelaku yang menaruh narkoba dalam kaleng snack untuk mengelabui petugas.
"Itu kemasan-kemasan snack yang ada ternyata di dalamnya adalah sabu-sabu dan narkoba dan campuran amphitamine lainnya dikemas. Kemudian dikirim mengelabui dab masuk Indonesia, 'ini hanya snack saja' tapi di dalamnya sabu dan amphitamine lainnya. Nah ini yang dilakukan penangkapan bekerja sama dengan bea cukai," pungkas Barung.
0 komentar :
Posting Komentar