WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

SMPN 1 Cidahu Diduga Lakukan Pungli Uang Komputer untuk UNBK

Ilustrasi
KUNINGAN, JMI -- Mendekati penyelenggaraan ujian nasional berbasis komputer mulai muncul rumor dugaan sekolah yang melakukan pungutan uang UNBK untuk pembelian komputer yang anggaranya di bebankan kepada orang tua siswa.

Yang mana pihak sekolah rata rata berdalih sudah ada rapat antara komite sekolah dan orang tua siswa. Seperti halnya SMPN 1 Cidahu Kec. Cidahu Kab. Kuningan menurut narasumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan mengatakan bahwa, "SMPN 1 Cidahu diduga telah pungut uang untuk pengadaan komputer sebesar Rp 300.000/siswa dari kelas 7,8,9, serta rapat diadakan dihari Minggu," ujarnya.


Awak JMI dan rekan media lain mencoba untuk menkonfirmasi ke SMPN 1 Cidahu, Jum'at (15/03/2019). Saat ditemui diruangan kurikulum Wakasek Kesiswaan, H. Didi mengatakan bahwa, "Benar ada sumbangan dari orang tua siswa sebesar Rp 300.000 untuk pembeliaan komputer dan ini sudah ada kesepakatan waktu rapat komite sekolah dan orang tua siswa. 


Bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk pembelian 90 unit komputer dan 3 server demi suksesnya UNBK, namun uang belum terkumpul semua jadi baru 60 unit komputer saja yang sudah ada. Kalau memang dari kami ada kesalahan, kami ada lembaga yang lebih atas yakni Dinas Kabupaten, jadi silahkan berkordinasi dengan pihak dinas," ujar Didi.


Lebih lanjut Nanang menambahkan bahwa, "Ini bukan pungutan tetapi sumbangan dan untuk suksesnya UNBK karna kami sudah berusaha mencari SMA dan SMK tapi penuh makanya kami coba berkordinasi dengan pihak komite dan disepakati untuk mengadakan rapat dengan orang tua siswa bahwa kami membutuhkan 90 unit komputer dengan 3 server, dengan jumlah siswa 900 disepakati Rp 300.000/siswa," ujar Nanang


Menurut Waketu Forwades (Forum Wartawan Desa dan Sekolah) Suradi menuturkan bahwa, "Menurut surat edaran mendiknas tahun 2016 biaya UNBK tidak boleh di bebankan kepada orang tua siswa karna pihak sekolah tidak boleh memaksakan diri mengikuti UNBK.


Menurut UU 20 Tahun 2003 sistem pendidikan nasional tertulis bahwa, "Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat peran serta masyarakat di atur di PP 48 Tahun 2016 bahwa bukan pungutan serta tidak memaksa alias sukarela alias sumbangan.


Serta perlu dicatat dengan keras jangan ditentukan nominalnya, ingat nominalnya, kalau di tentukan nominalnya itu sudah pungli. Lebih lanjut Suradi menambahkan bahwa, "Sudah ada sosialisi Team Saber Pungli Kab. Kuningan di Hotel Permata, menurut Kasipidsus Kejaksaan menjelaskan bahwa menurut kacamata Yuridis apapun dalihnya sudah ada aturan yang di tetapkan, jadi apapun pungutan uang komputer tidak boleh, kalau maksa ya pasti berbenturan dan harus siap menghadapi Team Saber Pungli.


Oleh sebab itu SMPN 1 Cidahu layak untuk di follow up di media, agar beritanya menjadi sumber informasi team saber pungli untuk ditindak lanjuti. Serta kami pihak Forwades akan mengawal Team Saber Pungli dalam menangani dugaan perbuatan melawan hukum baik sanksi administrasi atau pun pidananya. 


"Saya berharap kepada Team Saber Pungli Kab. Kuningan untuk menindak lanjuti Dugaan di SMPN 1 Cidahu agar jadi barometer sekolah yang lain untuk tidak melakukan duagaan pungli," pungkas Suradi.


Hal senada diutarakan Pimred JMI, Drs. Erde Isma. SH saat dimintai pendapatnya via telepon yang menuturkan bahwa, "Pihak SMPN 1 Cidahu layak di laporkan ke Team Saber Pungli Kab. Kuningan dan di kawal oleh Forwades Team Saber Punglinya agar transparan apakah ada perbuatan melawan hukumnya atau tidak. 


Jadi jelas sanksinya administrasi apa pidana, karna komite sekolah itu diduga hanya dijadikan tangan panjang sekolah untuk memungut uang kepada orang tua siswa, karna orang tua siswa itu kalau rapat hanya di kasih paparan bukan audensi dan hasilnya di vonis setuju padahal di belakang menggerutu, dan kalau di bedah Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah rata rata pengurus abadi bukan hasil rapat orang tua siswa dan masa jabatanya paling lama 3 tahun.


Jadi ini layak di follow up di media biar agar di tindak lanjuti oleh team Saber Pungli Kab Kuningan, serta kawal prosesnya agar tidak terjadi stak di jalan, kami pihak Redaksi Jurnal Media Indonesia siap melaporkan ke Ombudsman Pusat agar di tindak lanjuti,"ujar Erde.


UUS.S/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kritikan Pedas Mahfud MD Pada Raffi Ahmad Terkait Insiden Oknum Patwal Mobil RI 36

Jakarta, JMI - Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan sebuah video viral insiden seorang oknum PATWAL ( Patroli dan Pengawalan ...