![]() |
Arbab Paproeka, Politisi PAN yang kini maju sebagai Caleg dari Dapil Sulawesi Tenggara. (foto ist) |
“Pernyataan Yasonna itu memperlihatkan watak asli dari pemanfaatan kekuasaan secara tidak bertanggungjawab,” Tegas Arbab Praproeka mantan Komisi III DPRRI periode 2004-2009, kepada awak media, Rabu pagi (13/3).
Menurut Arbab yang juga sebagai praktisi hukum, perilaku yang boleh menjadi bagian dari cara “mereka” menjalankan kekuasaan di negeri ini, karena, pengadilan di belahan dunia manapun, selalu dilindungi oleh pengaruh kekuasaan apapun dari siapapun.
“Prinsip luhur dalam dunia peradilan, adalah, tiada hukuman tanpa kesalahan dan tiada kesalahan tanpa bukti. Betapa indahnya kekuasaan peradilan dijalankan,” bebernya.
Ditegaskannya, Hakim hanya memeriksa berdasarkan alat bukti serta barang bukti yang diajukan penuntut umum dalam persidangan untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Karena itu Siti Aisyah dibebaskan Hakim Malaysia karena tanpa cukup alat bukti.
Karena itu Arbab menyayangkan bahwa KemenkumHam hanya memperlihatkan ketidakpahaman tentang peradilan serta potensial meremehkan wibawa hukum dalam memutus suata perkara. Artinya dengan pernyataan Siti Aisyah bebas, peradilan di Malaysia bisa “direkayasa”.
Sebagaimana diketahui bahwa pernyataan Menkumham, Yasona mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepemimpinan Kerajaan Malaysia, terutama Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad dan pengacara negara Tommy Thomas.
“Ini (keputusan pembebasan Siti Aisyah hari ini) adalah perjuangan yang panjang oleh pemerintahan Indonesia atas permintaan Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dalam hubungan baik antara kedua-dua negara,” kata Yasona, Senin siang.
“Presiden Jokowi juga pernah mengadakan pertemuan tahun lalu dengan Dr Mahathir untuk meminta bantuan perkara ini. Saya sendiri, pada Agustus tahun lalu juga bertemu PM Malaysia, Thomas (pengacara negara) dan Kepala Kepolisian Malaysia Tan Sri Mohamad Fuzi Harun di Putrajaya untuk memohon pembebasan Siti Aisyah,” katanya.
ANDI WIJAYA/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar