Ratna Sarumpaet |
"Ya apa boleh buat, kita harus bilang apa, masa saya marah-marah ke dia (hakim). Kita tetap akan coba lagi (ajukan penangguhan penahanan), karena beliau melihat dasarnya sakit gitu ya. Saya mungkin bukan sakit ya, karena usia saya sudah segini, tidur di situ selama berbulan-bulan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/3).
Dengan keputusan itu, Ratna mengaku, dirinya tetap akan selalu berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk hal tersebut. "Ya kita baru mau rapat," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan lanjutan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (6/3). Usai tim kuasa hukum Ratna membacakan eksepsi, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan (permohonan eksepsi) tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Joni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna. "Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas dia.
0 komentar :
Posting Komentar