WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kepala Kmp Rejo Asri dan Sekretaris TPK Aniaya Wartawan, SPRI Laporkan Ke Polisi

Yudi Andriansyah wartawan media Nuansa Lampung, dan Bukti Laporan Kepolisian.
LAMPUNG TENGAH, JMI -- Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), mengadukan tindak pidana penganiayaan yang dialami mereka saat hendak mengkonfirmasi Kepala Kampung Rejo Asri Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, Jumat 15/03/2019 Tentang Realisasi pembangunan Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) Tahun 2018 lalu.

Awalnya, sejumlah pemburu berita hendak bermaksud menemui Kepala Kampung Rejo Asri, Akhol Khasani pada siang harinya di kediamannya namun, mereka hanya bertemu dengan sang istri Kepala Kampung yang mengatakan jika Pak Akhol tidak berada di rumah.

Karena beritikad untuk memperoleh informasi publik mengenai seputar pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) 2018 di kampung setempat, sejumlah jurnalis itu lantas menemui sekretaris Kampung Rejo Asri, Surahman di kediamannya. Karena mengaku tidak memiliki wewenang untuk mengklarifikasi dan memberikan informasi kepada pewarta perihal pengelolaan ADD 2018 sekretaris Kampung Rejo Asri, lantas menghubungi kepala kampung, Akhol.

Tak berselang lama, Kepala Kampung Akhol pun tiba di rumah sekretaris kampung. Dengan wajah yang penuh emosional, Akhol pun mengajak para pewarta untuk ke Balai Kampung setempat.

Setibanya di balai kampung, para pewarta pun langsung diberikan kesempatan untuk bertanya oleh Kepala Kampung, dari perwakilan wartawan pun Edy dari media suaralidik.com, langsung mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan ADD 2018 khususnya mengenai peningkatan pembangunan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen).

Tak disangka, Pertanyaan Edy tersebut membuat reaksi Kepala Kampung Akhol emosional. Kepala Kampung lantas menaikkan nada bicaranya dengan menanyakan dari mana kalian memperoleh data SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) mengenai pengelolaan ADD 2018 di Kampung Rejo Asri ?

Para jurnalis pun bermaksud untuk melindungi nara sumber pemberi informasi berupa data SPJ kepada mereka. Akan tetapi hal itu justru memancing amarah Akhol, kepala kampung sehingga, Akhol berjalan ke arah para pewarta yang sedang duduk di hadapannya dan memerintahkan warga setempat menutup pintu salah satu ruangan yang berada di balai kampung itu.

Melihat gelagat Akhol yang tidak baik dan yang terlanjur emosional, para wartawan pun memutuskan segera bergegas untuk pamit undur diri. Namun kejadian peristiwa itu sangatlah cepat terjadi, Akhol berjalan sangat Cepat ke arah jurnalis dan menghampiri wartawan media Nuansa Lampung, Yudi Andriansyah, hendak memukulnya namun, sempat dilerai oleh Temannya (Edy) yang juga seorang wartawan.

Namun naas bagi Yudi yang duduk di sudut ruangan. Setelah bisa lepas dari niatan Akhol, Dirinya justru terkena samber Pukulan oleh Sekretaris Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atas nama Slamet.

Alhasil, Yudi mengalami luka luka didada dan tangannya akibat terkena cakaran Slamet dan Baju kemeja yang digunakan Yudi pun menjadi robek.

Atas kejadian tersebut, Yudi bersama rekan-rekannya lantas memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Mapolres Lampung Tengah, atas tindakan penganiayaan yang dialaminya.

Yudi Andriansyah, pelapor, mengadukan sekretaris TPK atas nama Slamet dengan Pasal 351 KUHPidana, tentang penganiayaan.

“Kami hanya ingin menuntut keadilan sekaligus memberikan pelajaran kepada aparat pemerintahan kampung, yang dengan arogansinya berlaku anarkis kepada para pewarta yang datang untuk menanyakan keterbukaan informasi pengelolaan ADD di Kampung Rejo Asri. Dan ini hasilnya. Saya terluka dan baju saya robek,” ujarnya.

Laporan Yudi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/355-B/III/2019/ Polda Lampung/Res Lamteng, tertanggal 15 Maret 2019.

“Apakah seorang kepala kampung dengan semena-mena dapat menggunakan kekuasaannya dan kekuatannya mengerahkan aparaturnya untuk menyerang kami, para pewarta yang hanya ingin mengetahui informasi seputar pengelolaan ADD dan DD di kampung setempat.

Kalau memang tidak terjadi indikasi kecurangan saat pelaksanaan maupun pengelolaan ADD dan DD, kenapa kepala kampung harus emosi, dan melakukan tindakan yang sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin.

Kami berharap pihak Kepolisian bisa menuntaskan kasus ini. Kalau tidak direspon di sini (Mapolres Lampung Tengah, kami akan mengambil langkah hukum lainnya,” kata Yudi, didampingi rekan-rekannya saat melapor ke Mapolres Lampung Tengah.

KHOLIDI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pemberitahuan Polsek Cipeundeuy ke Masyarakat Terkait Kunker Kapolri dan Menteri Pertanian RI ke Kab.Subang dalam Rangka Swasembada Pangan Penanaman Jagung 1 Jt Hektar

Subang, JMI - Pemberitahuan !!! Dalam rangka mendukung kunjungan kerja kapolri dan menteri pertanian RI Polda Jabar melaksanakan penanaman ...