Tambang Pasir, Batam |
Hal ini diduga pemerintah Batam tidak serius melakukan penindakan hukum di titik tambang pasir yang diduga ilegal tersebut, seperti di teluk mata ikan, batu besar dan sekitar nya. Padahal sudah jelas UU No 4 Tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, masuk dalam tindakan pidana.
Mengingat Batam adalah surga dunia tempat tambang ilegal maka tambang pasir ilegal dikategorikan sebagai pencurian dan harus ditindak lanjuti pemerintah kota dengan pihak kepolisian.
"Di Batam itu tidak ada satu titik pun yang namanya tata ruang tambang, jadi apa bila ada penambangan ilegal di Kota Batam berarti diduga sengaja dibiarkan atau diduga ada setoran ke oknum petugas.
Atas temuan awak media ini diharapkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam agar mengusut dengan menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian guna melakukan penertiban.
Kondisi tambang pasir di Batam di ketahui semakin mengkhawatirkan, salah satunya di daerah Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (batu besar jabi) yang termasuk kawasan Bandara International Hang Nadim Batam yang terdapat hampir lima lubang bekas galian beukuran besar. Bahkan salah satunya hampir seluas lapangan bola dengan kedalaman melebihi 10 meter yang berlokasi tidak jauh dengan pemukiman warga.
ASRIADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar