MESUJI, JMI -- Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang ada di desa Bandar Anom Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji diduga ada kang klingkong. Itu bisa dilihat dari program kerja tahun anggaran 2018 yang lalu, baru selesai terealisasi pada Februari tahun 2019.
Ironisnya pengakuan dari kketua kelompok yang mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (PBSPS) tersebut yang berinisial (TB) saat dimintai klarifikasi oleh awak Jmi terkesan berbelat belit jawabnya.
Seperti membuat alasan seakan uang tersebut masih ada, dan akan diberikan setelah pekerjaan selesai. Diakuinya memang ada kelebihan dari pembelian material dan akan kami kasih kepihak pemilik yang mendapatkan haknya itu.
Sayangnya pernyataan (TB) ini tidak disampaikan kepada pihak penerima bantuan. Setelah pekerjaannya selesai dikerjakan, warga berinisial SR yang mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (PBSPS) didesa Bandar Anom ini mengatakan bahwa, "Kami cari hutangan kesana kemari untuk membayar upah tukang, sekitar Rp 7 jutaan, selebihnya kami memakai tenaga kami sendiri,"
"Adapun material yang kami terima adalah 10.000 bata bolong, 50 batang besi ukuran 8 mm dan 20 batang besi ukuran 6 mm + 10 kg paku khusuk, + 1.5 kg kawat bendrat. itulah jawaban nara sumber SR kepada awak JMI, Jumat (15/3/2019) yang lalu.
Kesimpulan dari temuan pihak awak JMI, Diduga ada kong kalingkong dari pembelian material dengan pengesupnya yang tidak mau transparant kepada pihak penerima bantuan membuat kecurigaan dari semua pihak. Termasuk orang yang berhak menerima bantuan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan yang kedua kalinya belum ada upaya untuk mengembalikan sisa uang yang dibelanjakan pembelian material tersebut. Baru ada rencana ketika sudah ada temuan awak JMI dilapangan.
Dan oknum kepala Desa Bandar Anom ini justru terkesan lepas tangan ketika dikomfirmasi oleh awak media di kediaman TB pada Rabu (20/3/2019) seolah olah tidak mau tau.
Kepada bawahannya, menurutnya ini sepenuhnya tanggung jawab ketua Kelompok dari mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (PBSPS), pertanyaannya dimana berawal program tersebut diserahkan ?
Harapan beberapa orang, warga desa setempat kepada pihak yang berwenang untuk segera melakukan upaya penegakan hukum ketika berita ini diterbitkan, Mengingat permasalahan ini masa termen cairnya sudah terlapau jauh waktu nya. Bahkan nota pembelian material tersebut juga belum dikasih tahu sama yang menerima bantuan. Maka diduga ada suatu perbuatan pelanggaran dengan unsur direncanakan.
MAJID/AGUS/JMI/RED
Ironisnya pengakuan dari kketua kelompok yang mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (PBSPS) tersebut yang berinisial (TB) saat dimintai klarifikasi oleh awak Jmi terkesan berbelat belit jawabnya.
Seperti membuat alasan seakan uang tersebut masih ada, dan akan diberikan setelah pekerjaan selesai. Diakuinya memang ada kelebihan dari pembelian material dan akan kami kasih kepihak pemilik yang mendapatkan haknya itu.
Sayangnya pernyataan (TB) ini tidak disampaikan kepada pihak penerima bantuan. Setelah pekerjaannya selesai dikerjakan, warga berinisial SR yang mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (PBSPS) didesa Bandar Anom ini mengatakan bahwa, "Kami cari hutangan kesana kemari untuk membayar upah tukang, sekitar Rp 7 jutaan, selebihnya kami memakai tenaga kami sendiri,"
"Adapun material yang kami terima adalah 10.000 bata bolong, 50 batang besi ukuran 8 mm dan 20 batang besi ukuran 6 mm + 10 kg paku khusuk, + 1.5 kg kawat bendrat. itulah jawaban nara sumber SR kepada awak JMI, Jumat (15/3/2019) yang lalu.
Kesimpulan dari temuan pihak awak JMI, Diduga ada kong kalingkong dari pembelian material dengan pengesupnya yang tidak mau transparant kepada pihak penerima bantuan membuat kecurigaan dari semua pihak. Termasuk orang yang berhak menerima bantuan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan yang kedua kalinya belum ada upaya untuk mengembalikan sisa uang yang dibelanjakan pembelian material tersebut. Baru ada rencana ketika sudah ada temuan awak JMI dilapangan.
Dan oknum kepala Desa Bandar Anom ini justru terkesan lepas tangan ketika dikomfirmasi oleh awak media di kediaman TB pada Rabu (20/3/2019) seolah olah tidak mau tau.
Kepada bawahannya, menurutnya ini sepenuhnya tanggung jawab ketua Kelompok dari mendapatkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (PBSPS), pertanyaannya dimana berawal program tersebut diserahkan ?
Harapan beberapa orang, warga desa setempat kepada pihak yang berwenang untuk segera melakukan upaya penegakan hukum ketika berita ini diterbitkan, Mengingat permasalahan ini masa termen cairnya sudah terlapau jauh waktu nya. Bahkan nota pembelian material tersebut juga belum dikasih tahu sama yang menerima bantuan. Maka diduga ada suatu perbuatan pelanggaran dengan unsur direncanakan.
MAJID/AGUS/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar