TULANGBAWANG BARAT, JMI -- Program Dinas Kesehatan Tubaba berupa Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) diduga tidak dilaksanakan sesuai peraturan. Panarangan Kab.Tulangbawang Barat, Senin (4/3/2019).
Program yang menggunakan sistem klaim yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NON FISIK) tahun anggaran 2017-2018. Diketahui besaran nilainya bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas.
Menurut kepala bidang (KABID) Jampersal Dinas Kesehatan Tulangbawang Barat, Wahyudi Alamsyah saat di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa,
"Terkait Jampersal tahun anggaran 2017-2018 merupakan program kementrian kesehatan pusat. Anggaran pada tahun 2017 yang merupakan bantuan dari pusat yakni sebesar 1,8 M sekian. Dari nilai tersebut yang terserap hanya 200.000.000 jt saja karena terlalu banyak syarat-syaratnya.
Selain dengan banyaknya syarat, ternyata, kendalanya masyarakat banyak yang tidak mengetahui program jampersal tersebut," ungkap Wahyudi.
Lebih lanjut lagi, Untuk anggaran tahun 2018 anggaran Jampersal melambung naik mencapai 2,4 M dan dana yang terserap mencapai hingga 600,000.000 juta dan sisa dana anggaran tersebut dikembalikan ke pusat. Ditahun 2019 anggaran Jampersal semakin menurun sebesar 700,000.000 juta," tegas Wahyudi.
Diketahui Jampersal hanya diperuntukan untuk orang-orang yang tidak mampu atau orang miskin yang belum mempunyai kartu seperti kartu KIS, BPJS dan kartu lainnya.
Biaya Jampersal itu hanya untuk ibu hamil, kontrol sampai persalinan atau nipas. Untuk bayi yang tidak normal Jampersal hanya menanggung selama 28 hari saja dan selanjutnya lebih dari 28 hari itu bukan tanggungan Jampersal lagi. Seperti untuk biaya makan, minumnya pasien itu di luar tanggungan jampersal baik pasien atau pendamping keluarga, obat-obatan itu diluar jampersal semua bahkan untuk mobilisasi itu tergantung kepala puskesnya atau kelinik setempat," tegas Wahyudi.
"Anehnya lagi penyelenggaraan rapat, pertemuan, sampai sosialisasi tidak dilaksanakan. Pasalnya banyak masyarakat yang belum mengetahui dana Jampersal tersebut karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat dan belum tau peruntukannya serta terlalu banyak syaratnya, tutur Wahyudi.
Dalam hal tersebut pelayanan kesehatan yang kompeten dan untuk menekan angka kematian bagi ibu hamil, Dugaan tersebut terlihat dari banyaknya program pemanfaatan yang tidak diterapkan dan tentu saja menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 tentang dana Jampersal baik secara penggunaan dan secara pemanfaatan.
Dan karna itu Diduga Pihak Dinas kesehatan Tulangbawang Barat telah membuat SPJ bodong. Pasalnya Program Jampersal yang menggunakan dana Dak Nonfisik yang sudah berjalan selama bertahun tahun yang program penggunaannya diduga banyak yang difiktifkan serta tidak tecium sama sekali oleh pihak penegak hukum.
Dari beberapa indikasi indikasi tersebut Diduga Dinas Kesehatan melakukan pemiktifan dana Jampersal yang bisa terjerat dalam undang undang Tipikor UU No 31 Tahun 1999 Jo No 20 tahun 2001 Pasal 2 (perbuatan melawan hukum memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi) 1.2. Pasal 3 (menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan
diri sendiri, orang atau korporasi)
Unsur-unsur :
A. Secara melawan hukum
B. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi
C. “Dapat” merugikan negara atau perekonomian negara.
Unsur-unsur :
A. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi ;
B. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
C. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara
ROBINSAH/JMI/RED
Program yang menggunakan sistem klaim yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NON FISIK) tahun anggaran 2017-2018. Diketahui besaran nilainya bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir ke fasilitas.
Menurut kepala bidang (KABID) Jampersal Dinas Kesehatan Tulangbawang Barat, Wahyudi Alamsyah saat di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa,
"Terkait Jampersal tahun anggaran 2017-2018 merupakan program kementrian kesehatan pusat. Anggaran pada tahun 2017 yang merupakan bantuan dari pusat yakni sebesar 1,8 M sekian. Dari nilai tersebut yang terserap hanya 200.000.000 jt saja karena terlalu banyak syarat-syaratnya.
Selain dengan banyaknya syarat, ternyata, kendalanya masyarakat banyak yang tidak mengetahui program jampersal tersebut," ungkap Wahyudi.
Lebih lanjut lagi, Untuk anggaran tahun 2018 anggaran Jampersal melambung naik mencapai 2,4 M dan dana yang terserap mencapai hingga 600,000.000 juta dan sisa dana anggaran tersebut dikembalikan ke pusat. Ditahun 2019 anggaran Jampersal semakin menurun sebesar 700,000.000 juta," tegas Wahyudi.
Diketahui Jampersal hanya diperuntukan untuk orang-orang yang tidak mampu atau orang miskin yang belum mempunyai kartu seperti kartu KIS, BPJS dan kartu lainnya.
Biaya Jampersal itu hanya untuk ibu hamil, kontrol sampai persalinan atau nipas. Untuk bayi yang tidak normal Jampersal hanya menanggung selama 28 hari saja dan selanjutnya lebih dari 28 hari itu bukan tanggungan Jampersal lagi. Seperti untuk biaya makan, minumnya pasien itu di luar tanggungan jampersal baik pasien atau pendamping keluarga, obat-obatan itu diluar jampersal semua bahkan untuk mobilisasi itu tergantung kepala puskesnya atau kelinik setempat," tegas Wahyudi.
"Anehnya lagi penyelenggaraan rapat, pertemuan, sampai sosialisasi tidak dilaksanakan. Pasalnya banyak masyarakat yang belum mengetahui dana Jampersal tersebut karena kurangnya sosialisasi ke masyarakat dan belum tau peruntukannya serta terlalu banyak syaratnya, tutur Wahyudi.
Dalam hal tersebut pelayanan kesehatan yang kompeten dan untuk menekan angka kematian bagi ibu hamil, Dugaan tersebut terlihat dari banyaknya program pemanfaatan yang tidak diterapkan dan tentu saja menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 tentang dana Jampersal baik secara penggunaan dan secara pemanfaatan.
Dan karna itu Diduga Pihak Dinas kesehatan Tulangbawang Barat telah membuat SPJ bodong. Pasalnya Program Jampersal yang menggunakan dana Dak Nonfisik yang sudah berjalan selama bertahun tahun yang program penggunaannya diduga banyak yang difiktifkan serta tidak tecium sama sekali oleh pihak penegak hukum.
Dari beberapa indikasi indikasi tersebut Diduga Dinas Kesehatan melakukan pemiktifan dana Jampersal yang bisa terjerat dalam undang undang Tipikor UU No 31 Tahun 1999 Jo No 20 tahun 2001 Pasal 2 (perbuatan melawan hukum memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi) 1.2. Pasal 3 (menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan
diri sendiri, orang atau korporasi)
Unsur-unsur :
A. Secara melawan hukum
B. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi
C. “Dapat” merugikan negara atau perekonomian negara.
Unsur-unsur :
A. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi ;
B. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
C. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara
ROBINSAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar