TULANGBAWANG, JMI -- Polres Tulang Bawang menggelar acara upacara pemakaman secara kedinasan untuk alharhum Briptu Guntur Hijra Saputra, hari Selasa (26/2), sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Bertindak selaku Inspektur Upacara Wakapolres Tulang Bawang Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Perwira Upacara Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin dan Komandan Upacara Kanit Resum Satreskrim Ipda Rendra, SH.
Wakapolres mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya personel an. Briptu Guntur Hijrah Saputra, jabatan Banit SPKT Polres Tulang Bawang, terjadi hari Senin (25/2), sekira pukul 16.30 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur) Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Saat itu korban sedang melaksanakan tugas untuk mengecek laporan dari sopir yang mengatakan bahwa di Lingkungan Bugis banyak masyarakat yang meminta sumbangan, sehingga arus lalu lintas menjadi terhambat,” ujar Kompol Djoni.
Ketika kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau yang dikendarai oleh korban melaju dari arah Polres menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang dilaporkan oleh sopir mobil dengan kecepatan sedang, sepeda motor yang dikendarai korban mencoba mendahului kendaraan truck mitsubishi tronton D 8225 DA yang searah dengan korban. Namun sepeda motor yang dikendarai oleh korban berserempetan dengan truck tersebut, sehingga korban jatuh terpental di depan ban belakang yang mengakibatkan korban terlindas oleh ban.
“Korban sempat dibawa ke RSUD (rumah sakit umum daerah) Menggala untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan korban dinyatakan MD (meninggal dunia),” terang Kompol Djoni.
Adapun identitas dari pengemudi truck tronton D 8225 DA yaitu Toni (35), warga Dusun Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, saat itu juga pengemudi berikut kendaraannya langsung dibawa ke Unit Laka Satuan lantas Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 Juta.
ROBINSAH/JMI/RED
Bertindak selaku Inspektur Upacara Wakapolres Tulang Bawang Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Perwira Upacara Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin dan Komandan Upacara Kanit Resum Satreskrim Ipda Rendra, SH.
Wakapolres mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya personel an. Briptu Guntur Hijrah Saputra, jabatan Banit SPKT Polres Tulang Bawang, terjadi hari Senin (25/2), sekira pukul 16.30 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur) Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Saat itu korban sedang melaksanakan tugas untuk mengecek laporan dari sopir yang mengatakan bahwa di Lingkungan Bugis banyak masyarakat yang meminta sumbangan, sehingga arus lalu lintas menjadi terhambat,” ujar Kompol Djoni.
Ketika kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau yang dikendarai oleh korban melaju dari arah Polres menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) seperti yang dilaporkan oleh sopir mobil dengan kecepatan sedang, sepeda motor yang dikendarai korban mencoba mendahului kendaraan truck mitsubishi tronton D 8225 DA yang searah dengan korban. Namun sepeda motor yang dikendarai oleh korban berserempetan dengan truck tersebut, sehingga korban jatuh terpental di depan ban belakang yang mengakibatkan korban terlindas oleh ban.
“Korban sempat dibawa ke RSUD (rumah sakit umum daerah) Menggala untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan korban dinyatakan MD (meninggal dunia),” terang Kompol Djoni.
Adapun identitas dari pengemudi truck tronton D 8225 DA yaitu Toni (35), warga Dusun Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, saat itu juga pengemudi berikut kendaraannya langsung dibawa ke Unit Laka Satuan lantas Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 Juta.
ROBINSAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar