Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko. |
"Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Jabar, Bandung, Selasa (26/2).
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga tersangka ditangkap Minggu (24/2) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Karawang. Penangkapan itu terkait dengan beredarnya video dugaan kampanye hitam yang dilakukan ketiganya.
Video tersebut beredar di media sosial. Video diunggah oleh akun @citrawida5 di twitter. Dalam video itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.
Menurut Truno, ketiganya dipindahkan dari Mapolda Jabar ke Karawang karena locus delicti atau lokasi kejadian di Polres Karawang.
"Untuk penahanan dilakukan di Polres Karawang, penyidikan juga di Karawang. Namun tetap di-back up oleh Polda Jabar," katanya.
Pemindahan itu menurut Trunoyudo dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dalam hal ini saksi-saksi lain.
Ketiga perempuan tersebut disebut-sebut merupakan relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES). Namun, Ketua Umum PEPES Wulan membantahnya. Kata Wulan, ketiganya bukan anggota PEPES.
0 komentar :
Posting Komentar