Petugas kepolisian melakukan oleh tempat kejadian perkara kecelakaan bus Kramat Djati di Cikopo, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019). |
Kasatlantas Polres Bandung, AKP Hasby Ristama mengungkapkan pihaknya menjerat sopir bus yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan pasal 310 ayat 1, 2, 3, 4 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2019 tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat atau luka ringan.
"Ada (juga) kerugian material, maksimal (hukuman) penjara 6 tahun penjara," ujarnya di Mapolres Bandung, Kamis (7/2). Pihaknya pun menambahkan junto dengan pasal 312 yaitu melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan atau tidak memberitahukan kepada kepolisian mengenai kecelakaan tersebut.
"Kita tambah 3 tahun penjara jadi total maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Bandung menetapkan Asep, sopir Bus Kramat Jati jurusan Wonogiri-Bandung yang terguling di jalan Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung, Rabu dini hari (6/2) sebagai tersangka. Diketahui penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan faktor kesalahan manusia (human error).
"Status sopir sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Bandung, AKP Hasby Ristama saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (7/2).
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan, sopir diketahui membawa bus dalam kondisi mengantuk kemudian tidak bisa mengontrol kendaraan. "Saat menyetir kondisi (sopir) mengantuk dan tiba-tiba gelap dan tidak dapat mengontrol kemudi kendaraan sehingga oleng ke kiri," ujarnya.
0 komentar :
Posting Komentar