TULANGBAWANG, JMI -- Polsek Rawa Pitu bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap MI (43), yang tanpa hak telah menyimpan dan menyembunyikan senpi (senjata api) rakitan jenis revolver.
Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal AB, SE, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (23/2), sekira pukul 16.00 Wib, di jalan Poros Kampung Rawa Ragil.
“MI yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Ipda Samsi, Minggu (24/2).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan senpi rakitan jenis revolver.
“Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga memang memiliki senpi rakitan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas di jalan poros kampung.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, selanjutnya petugas membawa pelaku menuju ke rumahnya untuk menunjukkan tempat menyimpan senpi rakitan miliknya, setelah berhasil ditemukan selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) senpi dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” papar Ipda Samsi.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa senpi rakitan jenis revolver warna silver, plastik warna putih dan tas Polo warna coklat.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan memiliki dan menyimpan senpi rakitan. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
ROBINSAH/JMI/RED
Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal AB, SE, MH mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (23/2), sekira pukul 16.00 Wib, di jalan Poros Kampung Rawa Ragil.
“MI yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Ipda Samsi, Minggu (24/2).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menyimpan senpi rakitan jenis revolver.
“Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga memang memiliki senpi rakitan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang melintas di jalan poros kampung.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, selanjutnya petugas membawa pelaku menuju ke rumahnya untuk menunjukkan tempat menyimpan senpi rakitan miliknya, setelah berhasil ditemukan selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) senpi dibawa ke Mapolres Tulangbawang,” papar Ipda Samsi.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB berupa senpi rakitan jenis revolver warna silver, plastik warna putih dan tas Polo warna coklat.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan memiliki dan menyimpan senpi rakitan. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
ROBINSAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar