TULANGBAWANG, JMI -- Polsek Rawa Pitu berhasil menangkap SI (48), yang menerima dan menyimpan puluhan ekor bebek yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal AB, SE, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (16/2), sekira pukul 16.00 Wib, saat sedang berada di rumahnya.
“SI yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Ipda Samsi, Minggu (17/2).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Fauzan (30), berprofesi tani, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 03/ I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Pitu, tanggal 20 Januari 2019. Kerugian berupa hewan ternak bebek sebanyak 35 ekor.
Berbekal laporan dari korban tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya berhasil diungkap pelaku SI yang menerima dan menyimpan puluhan ekor bebek yang merupakan milik korban.
“Menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap oleh petugas kami, dia mendapatkan bebek-bebek tersebut dari seseorang yang mengaku berinisial NI yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) Polsek Rawa Pitu, oleh pelaku SI bebek-bebek tersebut dipelihara,” terang Ipda Samsi.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa 9 ekor bebek, sepeda motor suzuki shogun warna hitam dan obrok yang terbuat dari bambu.
Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolsek Rawa Pitu dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Dipidana dengan penjara selama-lamanya 4 tahun.
ROBINSAH/JMI/RED
Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal AB, SE, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (16/2), sekira pukul 16.00 Wib, saat sedang berada di rumahnya.
“SI yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Ipda Samsi, Minggu (17/2).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Fauzan (30), berprofesi tani, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 03/ I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Pitu, tanggal 20 Januari 2019. Kerugian berupa hewan ternak bebek sebanyak 35 ekor.
Berbekal laporan dari korban tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya berhasil diungkap pelaku SI yang menerima dan menyimpan puluhan ekor bebek yang merupakan milik korban.
“Menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap oleh petugas kami, dia mendapatkan bebek-bebek tersebut dari seseorang yang mengaku berinisial NI yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) Polsek Rawa Pitu, oleh pelaku SI bebek-bebek tersebut dipelihara,” terang Ipda Samsi.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa 9 ekor bebek, sepeda motor suzuki shogun warna hitam dan obrok yang terbuat dari bambu.
Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolsek Rawa Pitu dan akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Dipidana dengan penjara selama-lamanya 4 tahun.
ROBINSAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar