WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satpol PP Pasar Kemis akan Tertibkan Panti Pijat Refleksi

TANGERANG, JMI -- Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi penertiban tempat usaha panti pijat refleksi. Sosialisasi digelar di aula Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (27/02/2019).

Rusdi Efendi (Kasie Trantib) mengatakan bahwa, "Kita melakukan penertipan kepada 17 tempat usaha pijat refleksi ini agar mereka mengurus ijin, tidak menjual miras dan bebas dari narkoba, serta ijin lingkungan dari Rt dan Rw," tuturnya. 

Menurutnya selama tidak mengurus surat izin usaha dan tidak mematuhi aturan maka tempat usahanya akan diawasi untuk tidak buka.

Iptu Pol.Edi Wahyudi (Kanit Binamas Polsek Pasar Kemis) menyampaikan juga kepada pengusaha pijat refleksi agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif dalam mengelola tempat usaha, serta kooperatif antara pengusaha dengan penegak hukum yang ada di wilayah Pasar Kemis.

Untuk itu himbauan saya terhadap pengusaha pijat refleksi agar tidak ada senjata tajam, plus plus, dan tentunya harus aman dari narkoba.
Sementara itu salah satu pengusaha pijat refleksi saat ditemui wartawan JMI, Amel (nama panggilan) mengucapkan rasa terima kasih dengan adanya sosialisasi penertipan tempat usaha di wilayah Pasar Kemis.

Kami akan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan maupun imbauan dari Kepolisian," Tukasnya

BASRI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Acara Makan Siang Jajaran JMI Bersama Anak anak Yatim berjalan Lancar dan Sukses

Jakbar, JMI - Masih dalam rangka HUT JMI ke-21 dan juga masih dalam suasana Maulid Nabi Besar Muhammad SAW jajaran Kantor redaks...