WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sabar Hadapi Amukan Pemotor, Bripka Oki Terima Penghargaan

Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).
TANGERANG SELATAN, JMI -- Anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Bripka Oki Ranto Hippa Wardana, mendapatkan penghargaan dari Polres Tangsel. Penghargaan itu diberikan atas dasar sikap tenang Oky saat menghadapi pemotor yang mengamuk saat ditilang beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangsel AKPB Ferdy Irawan mengatakan, Oky mampu mengendalikan emosi saat bertugas. Padahal, tersangka yang ditilang mengamuk tanpa alasan yang jelas.

"Yang bersangkutan mampu mengendalikan emosi menghadapi amarah masyarakat," kata dia, Kamis (14/2).

Menurut dia, sikap bawahannya itu harus menjadi contoh bagi anggota kepolisian. Pasalnya, kata dia, tugas aparat kepolisian bukan hanya melayani, melainkan juga mengayomi masyarakat.

Bripka Oki mengapresiasi atas penghargaan yang ia dapatkan. Menurut dia, penghargaan itu merupakan buah dari kerja kerasnya.

Ia mengaku sudah 15 tahun mengabdi di Korps Bhayangkara. Namun, baru kali pertama ia mendapatkan penghargaan dari kesatuannya. Karena itu, ia tak pernah menyangka akan mendapatkan penghargaan.

"Kalau bisa, saya ingin berangkat umrah," kata dia.

Pada kesempatan itu, rekan sejawat Oki juga turut menerima piagam penghargaan. Bripka I Made Andry Kusuma, yang turut menyaksikan tersangka berinisial AS, merusak motornya sendiri di Jalan Soetopo, Kecamatan Serpong, juga mendapatkan penghargaan.

Seperti diketahui, Bripka Oki adalah petugas yang menilang tersangka AS di Jalan Letnan Soetopo, Tangsel. AS bersama teman perempuannya berkendara tanpa menggunakan helm, dan mencoba melarikan diri saat hendak ditilang, tapi akhirnya tertangkap juga.

Alih-alih menerima kesalahannya, AS justru mengamuk dan menghancurkan motornya di depan petugas. Namun, Oky tetap tenang dan tak terpengaruh oleh emosi AS. Tersangka dinilai merasa marah karena selama ini harus mengumpilkan uang dalam waktu yang cukup lama untuk membeli kendaraan.

Kejadian yang di video kan itu sempat viral di masyarakat. Terakhir, AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan. Pasalnya, pelat nomor tak sesuai dengan surat-surat. AS diduga mendapatkan kendaraannya dari hasil yang tidak benar.

Sementara itu, tersangka AS mengaku menyesal telah melakukan aksinya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perilakunya itu.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya khilaf. Saya sangat berterima kasih kepada pihak polisi yang telah menegur agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Mohon permohonan maaf saya diterima," kata lelaki berusia 20 tahun itu sambil berlinang air mata.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Dermawan Bpk. Frangky C Runtuwene Bagikan Makan Gratis Untuk Masyarakat

Jakarta Barat, JMI - Sebuah kisah inspiratif dan heroik datang dari Bapak Frangky C Runtuwene Keprihatinan dengan banyaknya warg...