TULANGBAWANG, JMI -- Tim khusus anti Bandit (tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FA (22), ER (20), RY (35) dan WA (36), mereka adalah pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dan pembeli barang hasil curas.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (21/2), pada jam dan tempat yang berbeda.
“Pelaku FA berprofesi buruh, warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan pelaku ER berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Mereka ditangkap sekira pukul 19.00 WIB saat sedang berada di rumah pelaku FA,” ujar AKP Zainul. Sabtu (23/2).
Lanjutnya, petugas kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RY berprofesi buruh, warga Kelurahan Marga Mulya saat sedang di rumahnya, kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku WA berprofesi buruh, warga Kelurahan Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram juga saat sedang berada di rumahnya.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku FA dan ER terjadi hari Senin (18/2), sekira pukul 20.00 WIB, yang mana saat itu para pelaku mendatangi korban IA (16), bersatus pelajar, warga Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat saat korban bersama 5 orang rekannya di kontrakan tempat temannya AK (16), yang juga bersatus pelajar, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Pelaku FA dan ER langsung marah-marah dan memukul para korban, selanjutnya para korban diminta untuk membelikan para pelaku miras jenis tuak. Usai dibelikan tuak, para pelaku juga menyuruh korban bersama 5 orang rekannya untuk meminum tuak tersebut. Selanjutnya korban bersama 5 orang rekannya diajak oleh pelaku FA dan ER ke Lapangan Persada, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, di lapangan tersebut HP (handphone) milik korban bersama ke 5 orang rekannya diambil paksa oleh para pelaku. Usai mengambil HP, para pelaku langsung kabur melarikan diri,” papar AKP Zainul.
Akibat kejadian tersebut, korban dan ke 5 orang rekannya mengalami kerugian 5 unit HP yaitu HP Samsung J2 Prime warna putih, HP Samsung J1 Prime warna putih, Hp Oppo warna biru tua, HP Xiamo 52 warna gold dan HP Advan warna hitam, yang semuanya ditaksir sekira 5 Juta.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan akhirnya para pelaku utama dan pembeli HP berhasil diungkap.
“Dari tangan pelaku utama FA dan ER, petugas menyita BB (barang bukti) berupa Samsung J2 Prime warna putih, HP Samsung J1 Prime warna putih dan sepeda motor honda supra X warna hitam yang digunakan oleh para pelaku, sedangkan dari tangan RY dan WA yang merupakan pembeli barang hasil kejahatan, petugas kami berhasil menyita BB Hp Oppo warna biru tua,” terang AKP Zainul.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku FA dan ER akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan pelaku RY dan WA akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
ROBINSAH/JMI/RED
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (21/2), pada jam dan tempat yang berbeda.
“Pelaku FA berprofesi buruh, warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan pelaku ER berprofesi buruh, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Mereka ditangkap sekira pukul 19.00 WIB saat sedang berada di rumah pelaku FA,” ujar AKP Zainul. Sabtu (23/2).
Lanjutnya, petugas kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RY berprofesi buruh, warga Kelurahan Marga Mulya saat sedang di rumahnya, kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku WA berprofesi buruh, warga Kelurahan Uman Agung, Kecamatan Bandar Mataram juga saat sedang berada di rumahnya.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku FA dan ER terjadi hari Senin (18/2), sekira pukul 20.00 WIB, yang mana saat itu para pelaku mendatangi korban IA (16), bersatus pelajar, warga Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat saat korban bersama 5 orang rekannya di kontrakan tempat temannya AK (16), yang juga bersatus pelajar, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Pelaku FA dan ER langsung marah-marah dan memukul para korban, selanjutnya para korban diminta untuk membelikan para pelaku miras jenis tuak. Usai dibelikan tuak, para pelaku juga menyuruh korban bersama 5 orang rekannya untuk meminum tuak tersebut. Selanjutnya korban bersama 5 orang rekannya diajak oleh pelaku FA dan ER ke Lapangan Persada, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, di lapangan tersebut HP (handphone) milik korban bersama ke 5 orang rekannya diambil paksa oleh para pelaku. Usai mengambil HP, para pelaku langsung kabur melarikan diri,” papar AKP Zainul.
Akibat kejadian tersebut, korban dan ke 5 orang rekannya mengalami kerugian 5 unit HP yaitu HP Samsung J2 Prime warna putih, HP Samsung J1 Prime warna putih, Hp Oppo warna biru tua, HP Xiamo 52 warna gold dan HP Advan warna hitam, yang semuanya ditaksir sekira 5 Juta.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan akhirnya para pelaku utama dan pembeli HP berhasil diungkap.
“Dari tangan pelaku utama FA dan ER, petugas menyita BB (barang bukti) berupa Samsung J2 Prime warna putih, HP Samsung J1 Prime warna putih dan sepeda motor honda supra X warna hitam yang digunakan oleh para pelaku, sedangkan dari tangan RY dan WA yang merupakan pembeli barang hasil kejahatan, petugas kami berhasil menyita BB Hp Oppo warna biru tua,” terang AKP Zainul.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku FA dan ER akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan pelaku RY dan WA akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
ROBINSAH/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar