Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Provinsi Papua Hery Dosinaen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2). (CNN/Titi Fajriyah) |
"Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/2).
Tidak ditahannya Herry, kata Jerry, dikarenakan penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Tidak ditahan karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas," ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono nenuturkan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, Herry dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Dikenakan pasal 351 ya," ucap Argo.
Argo menegaskan bahwa penetapan Herry sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang ada, di mana ada dua alat bukti yang sudah terpenuhi.
Setelah terpenuhinya dua alat bukti, sambung Argo, kemudian dilakukan gelar perkara. Menurut Argo, sebelum gelar perkara, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi, ahli, dan lainnya.
"Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan kita sudah punya data, artinya ada data keterangan saksi, data keterangan ahli dan dari petunjuk. Dan dari penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Sekda Papua," tutur Argo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah meningkatkan status Hery menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK.
"Tentu saja KPK berterima kasih dan apresiasi apa yang sudah dikerjakan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/2).
Febri berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk tidak berusaha menghalangi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
0 komentar :
Posting Komentar