Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto |
"PDI Perjuangan merekomendasikan pembatalan remisi tersebut, dan kami yakin pemerintahan demokratis Pak Jokowi akan membatalkan remisi tersebut," kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (9/2).
Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara, 7 Desember 2018.
Walhasil, hukuman 115 napi itu berubah dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Susrama diketahui salah satu dari 115 napi penerima remisi.
Hasto menilai keputusuan pemberian remisi oleh pemerintah itu sudah seharusnya ditinjau ulang. Sebab, kata dia, demokrasi yang sehat harus diiringi dengan kebebasan terhadap insan pers Indonesia.
"Sebab demokrasi yang sehat salah satu indikasinya adalah kebebasan pers. Indonesia harus bebas dari intimidasi, dan kekerasan terhadap insan pers," kata dia.
Selain itu menurutnya peran pers tidak bisa dianggap remeh dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Ia mengatakan pers berkontribusi dalam pembebasan terhadap penjajahan dan memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
"Sejarah panjang pers Indonesia melibatkan diri dalam perjuangan pembebasan bangsa Indonesia dari penjajahan, penindasan, dan karenanya penuh penghormatan terhadap demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan," kata dia.
Lebih lanjut, Hasto turut menyinggung bahwa Presiden RI pertama, Sukarno pernah menegaskan peran pers dapat melahirkan kekuatan terang bagi peradaban di salah satu forum internasional.
Oleh karenanya, ia menyatakan pers sudah sepatutnya menjadi pilar keempat demokrasi. Sebab, kata dia, pers sangat berperan untuk menjaga peradaban dan menjaga rasa kemanusiaan.
"Karena itulah pers tidak hanya menjadi pilar keempat demokrasi, namun juga penjaga peradaban demokrasi dan sekaligus penjaga kemanusiaan itu sendiri," kata dia.
CNN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar