Slamet Maarif. |
"Penetapan Slamet Maarif sebagai tersangka kasus pidana pemilu harus dilihat secara bijak dan jernih, karena ada persoalan hukum dalam perkara itu. Kami melihat ini murni masalah hukum dan bukan bentuk kriminalisasi kepada ulama," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, Kamis (14/2).
Edi mengatakan polisi memproses hukum Slamet karena ada dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta. Melihat ada fakta hukum, kata dia, polisi sudah seharusnya melakukan penyelidikan dan lalu meningkat pada tahap penyidikan serta menetapkan Slamet sebagai tersangka.
Meski Slamet sudah ditetapkan polisi menjadi tersangka atas tuduhan pelanggaran pasal 280 dan pasal 276 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Edi meminta semua pihak tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Slamet. Dia meyakini polisi telah bersikap profesional untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada kriminalisasi.
"Ini sangat penting demi hilangkan tuduhan kriminalisasi seperti yang disampaikan pihak lainnya," katanya.
Perkara yang membelit Slamet berawal ketika PA 212 menggelar Tablig Akbar di Gladag, Solo, Jawa Tengah, pada 13 Januari 2019. Slamet Ma'arif diduga ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden di sela-sela acara itu. Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin Surakarta lalu melaporkan Slamet Ma'arif ke Bawaslu Surakarta.
Pada 22 Januari 2019, Slamet Ma'arif diperiksa Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan itu. Bawaslu Surakarta lalu menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kampanye itu ke Mapolresta Surakarta pada 1 Februari 2019. Polresta Surakarta menetapan Slamet sebagai tersangka setelah sebelumnya dia diperiksa pada 7 Februari 2019.
0 komentar :
Posting Komentar