WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Siap Hadapi Laporan Pemprov Papua Terkait Pencemaran Nama Baik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
JAKARTA, JMI -- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi laporan balik Pemprov Papua terkait dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menugaskan biro hukum lembaga antirasuah untuk menyelesaikan laporan itu.

"Biro hukum KPK akan bekerja untuk (hadapi laporan pihak Pemprov Papua) itu," kata Saut, Rabu (6/2/2019).

Saut mempersilakan pihak Pemprov Papua melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ‎ditujukan kepada KPK. Menurut Saut, negara hukum bebas untuk saling melaporkan balik untuk mendapat kepastian keadilan.

"Ini negara hukum, setiap orang boleh melaporkan siapa saja. Hukum bukan dibangun di atas ketidakpastian, demi kepastian dan keadilan semua orang boleh saling lapor," terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempercayai bahwa pihak Kepolisian akan bertindak profesional dalam mengusut dua laporan yang berbeda. Dua laporan tersebut yakni terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan KPK dan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak Pemprov Papua.

"Siapapun dapat melaporkan apa yang ia anggap benar, namun secara hukum, tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ada," tuturnya.

Namun Febri mempertanyakan tindakan Pemprov Papua yang melaporkan pegawai lembaga antikorupsi. Salah satunya, mengenai apakah Pemprov Papua sebagai institusi negara dapat menjadi korban terkait pasal pencemaran nama baik. Hal ini lantaran pasal pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

"Menjadi pertanyaan hukum juga, apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?" ucap Febri.

Diberitakan sebelumnya, dua pegawai KPK yang sedang melakukan pengecekan laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dianiaya oleh sekelompok orang, pada Minggu, 4 Februari 2019.

Dua pegawai KPK dianiaya hingga mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya. Padahal, dua pegawai KPK tersebut telah memperlihatkan identitasnya sebagai bagian dari lembaga antirasuah. Namun, dua pegawai tersebut tetap dianiaya.

Penganiayaan tersebut bertepatan dengan adanya rapat antara Pemprov Papua, DPRD Papua, dengan pihak Kemendagri terkait pembahasan hasil review terhadap RAPBD Papua tahun anggaran 2019.

Belum diketahui dengan pasti apakah ada kaitan penganiayaan tersebut dengan penyelidikan diduga terkait pertemuan antara Pemprov, DPRD Papua dengan Kemendagri.

Saat ini, ada satu pegawai KPK yang masih dirawat di Rumah Sakit setelah mengalami penganiayaan. KPK telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Pihak Pemprov Papua membantah melakukan penganiayaan terhadap pegawai KPK. Mereka kemudian melaporkan balik ke Polda Metro Jaya atas adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan KPK.

Laporan Pemprov Papua dikuasakan kepada Alexander Kapisa. Laporan Pemprov Papua teregistrasi dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal ‎4 Februari 2019.‎
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pelantikan Pengurus Anak Cabang Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz NU Kab.Tangerang Telah Sukses Dilakukan Secara Simbolis

KAB.TANGERANG, JMI - Secara simbolis dan Sukses, Telah di gelar Pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) Jam'iyyatul Qurro Wal Huffadz Nah...