WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Korban Kecelakaan Kerja di Berau Tuntut Ganti Rugi dari Perusahaan

Ignasous Sega yang hilang jari tangannya
BERAU, JMI -- Seorang warga Kampung Sukamurya Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Kalimantan Timur yang berprofesi sebagai karyawan CV Molding Fitri Jaya mendapati kecelakaan kerja pada saat bekerja di perusahaan tersebut.

Namun pada saat kejadian kecelakaan korban tersebut belum mendapatkan biaya pengobatan dan bahkan meminta uang pengobatan itu pun harus pinjam dengan pemilik molding tersebut, dan sampai hari ini korban masih membutuhkan perhatian dari pihak yang mempekerjakan untuk di santuni sebagai korban cacat seumur hidup lantaran dua jarinya sudah terlepas.

Korban meminta dana santunan kepada H. Romansyah sebagai pemilik molding yang sudah bertahun-tahun beroperasi di wilayah Sukamurya Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau Kalimantan Timur, korban cacat seumur hidup sebagaimana dua jarinya yang sudah terlepas dari tanganya.

Menurut Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan, “Bahwa setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan.”

Namun lain yang dirasakan oleh karyawan yang satu ini, atas nama Ignasous Sega yang hilang jari tangannya yaitu dua jari, jari telunjuk dan jari tengah diduga belum mendapati dana santunan dari pihak pemilik molding tersebut.

Biaya pengobatan pada waktu itu dibiayai oleh diri sendiri dari hasil peminjaman uang kepada pemilik CV Molding Fitri Jaya H. Romansyah yang beralamat di Kampung Sukamurya Kecamatan Talisayan.

Kepada warga yang mengatakan kepada tim JMI, “Disini kami bekerja tanpa adanya pengaman, asal membuat bahan saja dan memotong-motong yang penting pekerjaan kelar,” Ujarnya.

Diduga serkal piringan yang berukuran besar milik H. Romansyah belum memiliki izin dan juga sumber kayunya diduga belum memiliki dokumen lengkap. Keterangan ini berdasarkan dari narasumber yang tidak mau dipublikasikan namanya termasuk keterangan korban.

Diharapkan dari pihak yang berwenang bisa menindaklanjuti masalah ini, dan bisa memberikan hak nya kepada korban kecelakaan molding tersebut.

WARTA MUH/HAZNUR/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pelantikan Pengurus Anak Cabang Jam’iyyatul Qurro Wal Huffadz NU Kab.Tangerang Telah Sukses Dilakukan Secara Simbolis

KAB.TANGERANG, JMI - Secara simbolis dan Sukses, Telah di gelar Pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) Jam'iyyatul Qurro Wal Huffadz Nah...